
JAKARTA (Lenteratoday) -Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku tengah menyelidiki pelaku pembakaran dan pengrusakan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pasca pertandingan Arema versus Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Ia menyatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang terlibat. Ia bahkan menyebut pihak-pihak tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatannya jika terbukti melakukan tindak pidana.
"Ya, betul sekali. Siapa yang berbuat atau terbukti melakukan tindak pidana secara personal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam hukum positif," kata Dedi mengutip Kompas, Sabtu (8/10/2022).
Adapun saat ini, pihaknya sudah melakukan analisa dari kamera CCTV yang berada di luar stadion. Dia juga mengaku menyelidiki aparat keamanan yang menembakkan gas air mata di luar stadion.
Memang saat tragedi terjadi, gas air mata juga ditembakkan di luar stadion. Tak hanya itu, massa juga membakar dan merusak beberapa mobil Polri.
Berdasarkan catatan kepolisian, jumlah kendaraan yang rusak sebanyak 13 unit. 10 unit di antaranya mobil dinas polisi yang terdiri dari mobil Brimob dan K-9, juga tiga unit mobil pribadi.
"Tim sudah melakukan analisa temuan CCTV di luar stadion dan terus melakukan penyelidikan pelaku-pelaku pengrusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap pemain dan official Persebaya dan Arema," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.
Tragedi bermula dari masuknya dua orang suporter ke lapangan untuk memberikan semangat kepada pemain Arema FC. Turunnya suporter ke lapangan memicu suporter lain untuk melakukan hal serupa.
Bertambahnya penonton ke lapangan membuat 11 personel Polri menembakkan gas air mata. Tujuh tembakan ke arah tribune selatan, satu tembakan ke arah tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.
Tembakan gas air mata, utamanya ke arah tribun, membuat penonton panik dan berlarian ke arah pintu keluar. Mereka berhimpitan dan berdesakan mencari jalan keluar, sembari menahan pedihnya paparan gas air mata yang membuat sesak napas.
Sayangnya, ada banyak pintu keluar yang tidak dibuka. Berdasarkan pemaparan Polri, hanya 2 dari 8 pintu darurat yang dibuka. Dua pintu darurat itu pun hanya untuk jalur evakuasi pemain Persebaya.
Akibat insiden ini, sebanyak 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Teranyar, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Anggota Brimob Polda Jatim H, dan Samaptha Polres Malang BSA.
Tiga polisi yang ditetapkan tersangka itu karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan (*)
Editor:Arifin BH