
Surabaya – Pemprov Jawa Timur secara marathon menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Rencananya, malam ini, Rabu (22/4/2020), Peraturan dan Putusan Gubernur akan diserahkan pada tiga daerah tersebut.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menandaskan bahwa upaya marathon dan menyelesaikan keduanya seiring dengan jawaban dari Menteri Sosial soal pengajuan pelaksanaan PSBB utuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Surat tersebut telah diterima kemarin siang (21/4/2020).
“Surat tersebut terkait dengan PSBB di Kota Surabaya,Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,nomer 01.07/Menkes/264/2020. Jawaban dari Menteri Kesehatan memberi kepastianpada Pemprov Jatim,” katanya di Gedung Negara Grahadi.
Untuk itu, Gubernur Khofifah menandaskan bahwa pihaknya telahmelakukan upaya finalisasi Kpeutusan Gubernur. Upaya finalisasi ini sudahdilakukan sejak Minggu (19/4/2020) malam. Finalisasi yang dilakukan bersamaForkompimda ini dilanjutkan kembali pada Senin (20/4/2020) hingga Selasa(21/4/2020) malam.
Selasa malam (21/4/2020) upaya finalisasi kembali dilakukan sosialiasi pada draf Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) dengan Forkompimda Kota Surabaya, Forkompimda Kabupaten Sidoarjo, dan Forkompimda Kabupaten Gresik. Kemudian, hari ini, Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 10.00 WIB akan dilanjukan dengan presentasi dari Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
“Harapan kita adalah apa yang ada di dalam Rapergub ininyambung dengan apa yang nanti akan disampaikan oleh Peraturan Walikota danPeraturan Bupati. Persingungan ini sangat penting supaya semua yang kitaharapkan bisa menjadi signifikan dan terukur dalam penghentian dan penyebarancovid-19,” tandasnya.
Gubernur melanjutkan, jika sore hari ini, Rabu (21/4/2020) selesaiuntuk Peraturan dan Keputusan Gubernur telah selesai, maka akan diserahkan malamini untuk masing-masing walikota dan Bupati. Peraturan dan Keputusan Gubernuruntuk ketiga daerah tersebut akan dibuat berbeda. Karena titik-titiknya juga berbeda.
“Kemudian masing-masing Bupati dan Walikota juga memilikiotoritas untuk menyiapkan detail plan dari breakdown Peraturan Gubernur ini. Setelahitu kita akan melakukan sosiliasasi butuh tiga hari,” tandasnya. (ufi)