19 April 2025

Get In Touch

Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri,, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan para tersangka tragedi Kanjuruhan.
Kapolri,, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan para tersangka tragedi Kanjuruhan.

MALANG (Lenteratoday) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo akhirnya tetapkan 6 tersangka yang dinilai bertanggungjawab dalam kejadian tragis di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Setelah publik menunggu 5 hari, penetapan 6 tersangka tersebut disampaikannya dalam pers konferens yang bertempat di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

“Usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan dan berdasarkan gelar dan alat bukti, ditetapkan saat ini enam tersangka," ujar Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) yakni Abdul Haris; Security officer Arema FC, Suko Sutrisno, termasuk dari enam tersangka dibalik tragedi Kanjuruhan tersebut. Selain itu, Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Ahkmad Hadian Lukita (AHL) juga turut menjadi tersangka sebab dinilai lalai dalam bertanggungjawab atas kelayakan stadion Kanjuruhan.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk Stadion Kanjuruhan ternyata persyaratannya belum dicukupi," tegasnya.

Sedangkan dari golongan aparat kepolisian, Kapolri menyebutkan 3 nama yang menjadi tersangka yakni DH yang merupakan anggota Brimop Polda Jawa Timur; BSA ,Kasat Samaptha Polres Malang; dan Wahyu SS, Kabag Operasional Polres Malang yang diduga telah mengetahui aturan FIFA terkait pelarangan gas air mata dalam stadion.

"Saudara DH, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata. Kemudian Kasat Samaptha Polres Malang, BSA, turut memerintahkan anggota dalam penembakan gas air mata di dalam stadion. Terakhir, Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," paparnya.

Ke 6 tersangka tersebut terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Kapolri juga mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi, 31 diantaranya merupakan personel Polri. (*)

Reporter: Santi Wahyu/rls | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.