
JAKARTA (Lenteratoday) – Pasangan Baim Wong – Paula nampaknya harus berpikir ulang bila hendak mengunggah konten. Pasalnya, tidak hanya satu postingan konten yang berujung pada laporan kepolisian, namun kini ada dua kasus yang bisa menyeret pasangan muda ini ke meja hijau.
Meski Baim Wong dan Paula sudah meminta maaf atas ulahnya itu. Namun hal ini tidak membuat keduanya bisa begitu saja lepas dari proses hukum. Baim Wong dan Paula juga akan diperiksa polisi atas konten prank tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan terhadap Baim Wong terkait konten prank laporan KDRT yang dilakukan Baim bersama istrinya, Paula Varhoeven. Laporan kedua terhadap Baim Wong diterima polisi pada Selasa (4/10/2022) kemarin.
"Ya udah ada dua laporan dari simpatisan polisi ke Polres Jaksel," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
AKP Nurma mengatakan laporan kedua itu dilayangkan oleh pria berinisial ARH dengan nomor polisi LP/2394/X/2022/RJS. Laporan itu terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong.
"Yang satu (Pasal) 220 (KUHP), yang satu ITE," ujarnya.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula dilaporkan ke Polres Metro Jaksel buntut prank laporan KDRT. Baim Wong dan Paula dipolisikan terkait laporan palsu.
"Hari ini kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella kepada wartawan, Senin (3/10).
Baim Wong dan Paula sendiri telah meminta maaf soal konten prank lapor KDRT ini. Meski begitu, hal ini tak mengurungkan pelapor untuk melaporkan Baim dan Paula.
"Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf tadi. Kena Pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," tuturnya.
Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang Laporan Palsu.