20 April 2025

Get In Touch

Soal PSBB, Surabaya Ikuti Arahan Pemprov Jatim

Soal PSBB, Surabaya Ikuti Arahan Pemprov Jatim

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengaku siap dengan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan salah satunya adalah dalam hal peraturan, dimana dia masih menunggu diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. “Ya nanti kita akan mengikuti Pergubnya,” katanya, Selasa (21/4/2020).

Sementara itu, Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan sepenuhnya siap untuk mengikuti semua prosedur yang dibuat oleh pemprov jatim. 

“Untuk PSBB Kota Surabaya, Kami mengikuti semua yang saat ini sedang dibahas di tingkat Gubernur, yang sedang dibahas mengenai peraturan Gubernur,” katanya. 

Fikser memaparkan bahwa draft yang telah dibuat oleh Pemprov sudah diberikan dalam pertemuan antara Gubernur Jatim, Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan dari Pemkab Gresik. 

“Setelah dibacakan, maka kewajiban kota Surabaya adalah menyampaikan terkait dengan pendidikan, kalau masalah pendidikan berarti kepala dinas kota Surabaya menyampaikan kepada Kepala Dinas Prov Jatim, begitu juga yang Dinas Perhubungan," tandasnya.

Dia menambahkan, tentunya sebelum disampaikan kepada kepala Dinas Provinsi terkait dengan skema yang akan dilaksanakan di Surbaya maka dilakaukan pembahasan internal di Kota. Setelah dibahas di kota nanti disampaikan kepada Provinsi untuk dituangkan kedalam pergub, jadi memang tidak bisa jalan sendiri. 

Nantinya sebelum penerapan PSBB di Kota Surabaya, Pemkot akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Pemerintah juga sudah menyiapkan intervensi bagi warga yang terdampak. 

“Untuk saat ini, Kami masih fokus terhadap masalah ekonomi dan kesehatan. Kita sudah punya data Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Nanti kita buat skenario dengan data tersebut,” ujarnya. 

Fikser juga menyampaikan yang harus disiapkan adalah sanksi atau ketegasan yang diatur dalam pergub. Jika PSBB dilakukan tanpa sanksi tidak ada pengaruh. 

“Selama ini kan sudah dibilang sosial dostancing tapi ketegasan sanksi tidak ada,” pungkasnya. (ard)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.