
SEMARANG (Lenteratoday) - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera mengakui kesalahannya melalui pernyataan tertulis. Pernyataan Yosep disampaikan melalui kuasa hukumnya, Luhut Sagala pada Kamis (29/9/2022).
"Pertama, saya bersalah, saya siap dihukum seberat-beratnya," tulis Yosep dalam suratnya.
Selain mengakui kesalahannya dan menyampaikan kesanggupannya untuk menerima hukuman yang setimpal, Yosep mengaku tidak akan membela dirinya di pengadilan. Melainkan, suaranya akan ia gunakan untuk membela masyarakat yang memimpikan keadilan hukum.
"Bahwa pembelaan saya nanti di Pengadilan bukan tentang saya, tetapi tentang masyarakat yang susah mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum dan keadilan sosial," tulisnya.
Menurutnya, dengan ditangkapnya ia sebagai tersangka, merupakan kesempatan untuk menyuarakan keadilan di kancah nasional. Sebelumnya, ia telah mendirikan Rumah Pancasila sebagai klinik hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Terimakasih kepada KPK untuk ruang yang diberikan kepada saya, ruang ini akan saya gunakan bukan untuk membela diri saya karena saya memang bersalah, tetapi akan saya gunakan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan sosial," ungkapnya dalam suratnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yosep Parera, Luhut Sagala menyampaikan bahwa keadaan Yosep Parera dan tersangka lainnya, Eko Suparno dalam kondisi baik dan sehat. Saat ini, Yosep Parera bersama Eko Suparno sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Yosep dan Eko akan bersikap kooperatif dengan KPK dalam proses pemeriksaan nantinya.
"Pak Yosep dan Pak Eko punya komitmen yang kuat untuk membantu KPK bekerjasama dengan KPK agar proses penyidikan perkara ini, peradilan bisa berjalan dengan baik dan bisa terbuka dengan terang benderang, kasus apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini," ungkap Luhut.
Sebagai kuasa hukum yang telah dipilih oleh tersangka, Luhut berharap adanya prinsip persamaan di depan hukum dimana kedua tersangka berhak atas pemeriksaan dan proses peradilan yang fair, objektif dan imparsial. Pihaknya mengaku akan memberikan pembelaan yang proporsional kepada dua tersangka tersebut.
Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati