
SEMARANG (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi di Aula Integritas Inspektorat Jawa Tengah pada Senin (26/9/2022). Acara ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada kepala desa di Jateng mengenai tindakan-tindakan yang mengarah pada korupsi dan upaya pencegahannya.
Wakill Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa korupsi merupakan hal yang sangat merugikan negara, khususnya bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
"Ini yang perlu kita pikirkan, ini adalah merugikan masyarakat kita kalau mau memang gunakan dana untuk berdayakan masyarakat, gunakan. Dengan masyarakat yang berdaya, akan menumbuhkan perekonomian," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menemukan 601 kasus korupsi dana desa pada periode 2012-2021. Akibatnya, 686 kepala desa beserta perangkatnya ditangkap dan secara otomatis pembangunan desa menjadi terhambat.
Modus yang diterapkan oleh sebagian besar kepala dan perangkat desa tersebut masih cukup sederhana, seperti penggelapan kegiatan dan pemotongan anggaran.
"Modus tidak perlu cara canggih. Sebagai contoh, program pembangunan dan pengadaan barang, pelaku menyiasati dengan membuat rencana anggaran jauh lebih mahal dibanding standar teknis pembangunan, mengurangi volume dan membeli barang spesifikasi tidak sesuai," terang pria yang akrab disapa Gus Yasin tersebut.
Tak lupa, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjadi pengawas dalam implementasi dana desa.
"Saya berharap sekarang ini sudah di era keterbukaan. Semua keuangan dan pekerjaan sudah bisa dibaca, sehingga diharap ikut antisipasi terhadap permasalahan anti korupsi yang ada di pemerintahan masing-masing," katanya.
Sebagai informasi, besaran dana desa dari pemerintah pusat sejak tahun 2015 selalu mengalami peningkatan. Pada 2015 sejumlah Rp 2,2 triliun, 2016 dan 2017 sejumlah Rp 5 triliun, 2018 naik menjadi Rp 6,7 triliun, tahun 2019 naik menjadi Rp 7,8 triliun, dan tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp 8,1 triliun.
Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati