20 April 2025

Get In Touch

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Obat-Obatan Antar Kota

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Obat-Obatan Antar Kota

Blitar - Jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus dua orang komplotan pencuri spesialis obat-obatan, yang beraksi antar kota di 11 lokasi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan bahwa pegungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Topan Bayu (43) warga Jl. Gubeng Kertajaya Surabaya saat beraksi di swalayan Blitar Town Square, Sabtu (18/4/2020) malam sekitar jam 20.00 WIB.

"Jadi awalnya pelaku Topan Bayu, tertangkap CCTV mencuri di swalayan dan diperiksa oleh sekuriti," tutur AKBP Leonard didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo, Senin (20/4/2020).

Melihat temannya tertangkap, komplotan pelaku lainnya Cahaya Purnama (50) warga Kabupaten Bandung Jawa Barat yang bertugas sebagai sopir berusaha kabur, menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol L 1195 FB. "Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya berhasil ditangkap di SPBU Jl. Tanjung Kota Blitar," terang AKBP Leonard.

Dari keterangan kedua tersangka, dijelaskan AKBP Leonard mengakui telah melakukan pencurian di 11 lokasi berbeda pada Sabtu (18/4/2020) sejak pukul 16.00 WIB. "Ternyata keduanya beraksi antar kota, sejak dari wilayah kabupaten/kota Malang dan kabupaten/kota Blitar," jelas perwira dengan pangkat melati dua di pundak ini.

Mereka berdua mengaku spesialis mencuri obat-obatan untuk rumah tangga seperti minyak kayu putih, koyo, cream otot, obat sakit kepala, pasta gigi dan shampo. "Sasaran mereka supermarket dan swalayan, yang barangnya mudah diambil sendiri dan tidak terlihat jika diambil sedikit," paparnya.

Sedangkan obat-obatan hasil curian, dijual kembali ke pedagang pracangan dengan harga miring. Barang yang dicuri, sesuai dengan pesanan para pedagang pracangan. "Saat menjual barang hasil curian tersebut, kedua pelaku mengaku sebagai sales agar tidak diketahui oleh para pembeli (toko pracangan). Tersangka Topan Bayu juga residivis kasus yang sama pencurian, pernah dipidana penjara selama 3 bulan," ungkap AKBP Leonard.

Dari tangan dua tersangka berhasil diamankan barang bukti 18 bungkus Koyo Cabai berisi @10 biji, 3 box @10 tube Counterpin ukuran 120 Gram, puluhan botol Minyak Kayu Putih berbagai ukuran, tas hitam untuk menyimpan barang hasil curian serta saebuah mobil Daihatsu Xenia Putih L 1195 FB.

Tersangka Topan mengaku selama ini menjual hasil curiannya, secara ecer di warung pracangan. "Hampir satu tahun saya lakukan ini, saya mengaku sebagai sales menjualnya dengan harga murah sehingga banyak yang pesan. Mobil itu saya sewa per hari Rp 250.000," kata tersangka Topan pada polisi.

Ditambahkan AKBP Leonard kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksim 7 tahun penjara pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.