20 April 2025

Get In Touch

Aksi Bejat Cabuli Anak Tiri Selama 3 Tahun, Ayah Tiri Berhasil Ditangkap Polres Batu

Kapolres Batu, Oskar Syamsuddin saat menunjukkan barang bukti perbuatan tersangka pencabulan terhadap anak tirinya.
Kapolres Batu, Oskar Syamsuddin saat menunjukkan barang bukti perbuatan tersangka pencabulan terhadap anak tirinya.


BATU (Lenteratoday) – Tiga tahun berbuat bejat cabuli dan setubuhi anak tiri secara paksa, Polres Batu bekuk pria yang juga seorang ayah tiri korban di Kecamatan Junrejo, kota Batu. Perbuatan asusial pelaku berinisial WD alias Gareng, usia 42 tahun tersebut terungkap setelah korban (SYS) menceritakan kepada ibunya mengenai peristiwa yang menimpanya.

"Pelaku WD melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial SYS, seorang pelajar yang saat dilakukan pencabulan pertama kali masih berumur 12 tahun atau kelas 1 SMP" ujar AKBP Oskar Syamsuddin, selaku Kapolres kota Batu, ditemui saat melakukan konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

Oskar menjelaskan, pelaku WD dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya dengan beragam ancaman dan paksaan. Menurut keterangan istri sekaligus ibu korban, tersangka berhasil menyetubuhi sang anak tiri yang saat itu berusia 12 tahun atau sedang duduk di bangku SMP kelas 1, meskipun sebelumnya telah terjadi penolakan oleh korban.

"Saat itu alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan, dan setelahnya tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya serta dijanjikan akan dibelikan HP, namun faktanya korban tidak dibelikan handphone oleh tersangka", ungkap Oskar.

Lebih lanjut, Oskar menyatakan perilaku tidak manusiawi yang dilakukan oleh tersangka terus berlanjut hingga korban berusia 14 tahun dengan melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali.

“Sehingga dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 tersangka telah melakukan tindakan persetubuhan secara paksa sebanyak tujuh kali kepada korban,” terangnya.

Tak lagi bisa melancarkan kelakuan setannya untuk menyetubuhi korban, Oskar menyebut, sesuai dengan pengakuan tersangka WD seringkali melakukan pelecehan seksual atau cabul dengan cara meraba-raba payudara dan alat kelamin korban yang saat itu menginjak usia kelas 1 SMK.

“Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari,” cetus Kapolres Batu tersebut.

Akhirnya, dikatakan oleh Oskar bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022, korban SYS merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya sehingga menceritakan semua kejadian kepada ibunya terkait perbuatan tersangka.

"Setelah menerima cerita dari korban, sang ibu selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Batu,”

Akibat perbuatannya tersangka WD dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat 5 tahun.

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.