20 April 2025

Get In Touch

Wali Kota Risma “Manut” Keputusan Gubernur Soal PSBB

Wali Kota Risma “Manut” Keputusan Gubernur Soal PSBB

Surabaya - Walikota Surabaya, Tri Rismaharini "manut" terhadap keputusan Gubernur Jatim dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besa (PSBB) untuk Kota Surabaya.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser menjelaskan keputusan untuk mengkuti apa yang keputusan Gubernur itu setelah semua upaya yang dilakukan pemkot disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, “Pada prinsipnya Pemkot Surabaya manut terhadap keputusan Gubernur,” kata dia.

Penyampaian dilakukan dalam rapat koordinasi membahas persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (19/4/2020). Saat itu, Wali Kota Risma didampingi Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Sekda Kabupaten Gresik dan Forkopimda Surabaya, Sidoarjo serta Forkopimda Gresik.

Diharapan semua yang hadir, Wali Kota Risma menyampaikan secara detail berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menanganani dan mencegah wabah Covid-19.

“Satu persatu upaya pemkot disampaikan secara detail oleh Bu Wali kepada Ibu Gubernur, termasuk bagaimana pemkot mendeteksi seseorang yang terinfeksi Covid-19 hingga bagaimana upaya pemkot dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di level bawah, pokoknya semuanya telah disampaikan saat rapat itu,” kata Fikser usai mengikuti rapat tersebut.

Bahkan, pada rapat tersebut Wali Kota Risma juga menyampaikan penanganan yang telah dilakukan dalam berbagai klaster, baik ODP, PDP dan positif Covid-19. Termasuk pula tracing yang dilakukan hingga penanganan pencegahannya. Tak ketinggalan kemungkinan terburuknya telah disampaikan pada pertemuan tersebut.

 “Analisis pergerakan atau penambahan dari status ODP ke PDP hingga positif Covid-19 juga telah disampaikan, karena kami selalu rutin melakukan analisis pergerakan angka tersebut,” ujarnya.

Keputusan untuk sepakat melakukan PSBB di Surabaya ini, maka Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya akan mengikuti berbagai mekanisme yang akan ditetapkan oleh Gubernur, termasuk rapat sekitar pukul 20.00 WIB (19/4/2020) di Gedung Negara Grahadi, ia pun mengaku akan mengikutinya. (ard/ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.