
SEMARANG (Lenteratoday) - Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah sepakat dengan tuntutan FKSPN (Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional). Hal itu disampaikan saat menerima 11 perwakilan FKSPN di Ruang Rapat Badan Anggaran, Gedung Berlian DPRD Jateng (15/9/2022).
Audiensi dihadiri oleh Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid;Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto; dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari.
Pada kesempatan tersebut, Ketua FKSPN Jateng, Nanang Setyono, menyampaikan tuntutannya terkait kenaikan harga BBM.
"Kalau memang pemerintah tidak bisa menarik kembali kenaikan BBM ini, kami memberikan 2 opsi, yang pertama silahkan dinaikkan BBM untuk orang kaya tapi BBM untuk rakyat miskin tetap harus disiapkan dengan subsidi yang tepat sasaran dan yang rasional untuk buruh untuk rakyat miskin," katanya.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan tuntutan mengenai pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.
"Yang kedua, khusus untuk perburuhan kalau memang BBM ini tetep pada posisi dinaikkan, maka pemerintah harus mencabut PP ke 36. Kemudian memperbaiki sistem pengupahan, kalau tetap menggunakan PP 36, upah buruh hanya akan naik 1% maksimal dan itu tidak rasional dengan dampak kenaikan BBM ini," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, menyampaikan bahwa ia setuju dengan apa yang disampaikan oleh KSPN bahwa kenaikan harga BBM ini menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan. Pencabutan subsidi yang terus menerus disertai dengan kenaikan harga yang cukup tinggi berpotensi untuk menurunkan daya beli masyarakat. Menurunnya daya beli tersebut, nantinya dapat berpengaruh pada menurunya perekonomian masyarakat.
"Lah makanya hari ini kita sepakat bahwa ya kalau memang ini sebuah pil pahit yang harus ditelan pemerintah, ya pemerintah pusat harusnya juga memikirkan seperti apa, bagimana meningkatkan daya beli masyarakat. Jadi saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan Mas Nanang tadi bahwa jangan hanya kebijakan yang prosesnya lip service ya, sing nyenengke tok tapi sebenere ora seneng," katanya.
Pada akhir sesi audiensi, dilaksanakan penyerahan surat tuntutan dari FKSPN kepada Komisi E DPRD Jateng. Pihak DPRD mengaku akan meneruskan tuntutan tersebut kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI. (*)
Reporter : Azifa Azzahra | Aditor : Lutfiyu Handi