
Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan memberikan insentif, bagi warganya di perantauan yang menunda mudik lebaran tahun ini.
Kebijakan ini dilakukan, karena Pemkab Trenggalek ingin memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Besarnya insentif bagi warga asli Trenggalek yang menunda mudik tersebut sebesar Rp. 600.000 per orang, jika memenuhi syarat yang ditentukan. Untuk mendapatkan insentif bisa mendaftarkan diri melalui kanal yang disediakan yaitu (corona.trenggalekkab.go.id) dan ber KTP asli Trenggalek.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usai mengikuti video conference dengan beberapa menteri terkait arahan recofusing dan realokasi APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan Corona di Gedung Smart Center Trenggalek, Jum'at (17/4/2020).
"Jadi warga Trenggalek yang tidak melakukan mudik atau menunda mudijk, akan kita berikan insentif sebesar Rp 600 ribu setiap bulan," tutur Gus Ipin sapaan Bupati Arifin.
Dijelaskan orang nomor satu di Kabupaten Trenggalek ini, prosesnya warga yang sedang merantau dan mempunyai KTP Trenggalek silahkan mendaftar dan check lokasi. "Terus upload KTP, foto diri dan foto rumah yang sekarang ditempati, alamat lengkap dan kodepos jelas di tempat rantau," jelasnya.
Alamat tempat tinggal sekarang harus valid, sehingga kartu debit tabungan berisi insentif bisa segera dikirim. "Karena insentif diberikan dalam bentuk kartu debit dan dikirim ke alamat tersebut serta dapat segera digunakan. Namun syaratnya tidak boleh mudik," tandas Gus Ipin.
Jika melanggar atau tetep mudik uang harus dikembalikan, bila tidak mengembalikan akan diancam pidana. Karena salah satu kesepakannya menunda mudik, sesuai dengan persyaratan yang diisi pada saat mendaftar tegas suami Novita Hardini ini.
Pemkab Trenggalek memang sangat getol, meminta warganya di perantauan untuk menunda mudik. Hal ini dikarenakan, pemkab mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang mungkin terbawa saat mudik. (ist/ais)