20 April 2025

Get In Touch

Kisruh Penolakan Gereja di Cilegon, Wapres Minta Menag-Mendagri Turun Tangan

(Ilustrasi)
(Ilustrasi)

JAKARTA (Lenteratoday)- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyelesaikan polemik pembangunan gereja di Cilegon, Banten. Ma'ruf berharap segera ada titik temu mengenai masalah itu.

"Terkait hal tersebut, Wapres minta supaya diselesaikan di tingkat hal yang lebih teknis, eksekutorial, dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata juru bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Masduki mengatakan setiap warga negara memiliki hak yang sama, termasuk mendirikan tempat ibadah. Namun, kata dia, juga ada aturan dan prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian rumah ibadah itu.

"Di satu sisi bahwa ada setiap warga negara untuk melakukan beribadah. Oleh karena itu, mendirikan tempat ibadah adalah bagian dari hak, tapi sesuai dengan dan prosedur dan kesepakatan-kesepakatan yang selama ini ada. Cobalah dicari titik temunyalah," tutur dia.

Lebih lanjut, Masduki mengatakan Menag, Mendagri, hingga Wali Kota Cilegon Helldy Agustian harus melakukan pendekatan kepada pihak terkait mengenai pembangunan gereja ini. Masduki menyebut Ma'ruf Amin tak ingin ada konflik antarumat beragama.

"Saya kira mesti ada pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh kementerian, dalam hal ini Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, tokoh masyarakat, wali kota. Saya kira dimusyawarahkanlah gimana baiknya, supaya tidak terjadi konflik dan kita tetap fokusnya adalah menjaga kerukunan beragama kita," tutur dia.

"Jangan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Ini negeri selama ini sudah menjadi contoh mengenai kerukunan, kok malah itu timbul ketidakrukunan, itu nggak bagus," imbuhnya.

Pakai SK Bupati Serang 1975

Diketahui, sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pendirian gereja di Cilegon, Banten. Mereka menuntut anggota DPRD dan Wali Kota Cilegon menegakkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah selain masjid.

Massa yang terdiri atas berbagai ormas Islam, LSM, dan yayasan tersebut sempat memenuhi halaman tengah kantor DPRD Cilegon. Mereka membawa kain putih dan membubuhkan tanda tangan untuk menolak pendirian rumah ibadah.

"Bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid," kata salah seorang orator saat membacakan tuntutannya, Rabu (7/9/2022).

Surat Keputusan Bupati Serang Tahun 1975 itu dianggapnya menjadi dasar bagi para penolak pendirian rumah ibadah. Surat itu merupakan buah dari perjanjian ulama di Cilegon saat awal berdirinya PT Krakatau Steel, yang saat itu bedol desa hingga beberapa pesantren, permukiman, dan makam-makan leluhur di Cilegon dipindah.

"Bahwa daerah Cilegon adalah daerah para pejuang dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia sehingga atas jasa para pejuang Paduka Presiden Sukarno memilih Kota Cilegon dari banyak daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk membangun pabrik Baja Trikora yang saat ini dikenal dengan pabrik PT Krakatau Steel Cilegon sebagai hadiah bagi masyarakat Cilegon," katanya.

Selain itu, dalam pembangunan pabrik PT Krakatau Steel, ada sejumlah kearifan lokal yang ikut dipindahkan."Dalam pembangunannya masyarakat Kota Cilegon telah banyak berkorban, baik materi maupun imateri, yaitu berupa kerelaan dipindahnya pesantren-pesantren besar, dan kerelaan memindahkan makam-makam para pejuang, kiai, dan ulama-ulama para leluhur masyarakat Kota Cilegon," katanya.(*)

Reporter:hiski,rls | Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.