
MADIUN (Lenteratoday) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun menahan 10 tersangka tawuran di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Minggu (4/9/2022) dini hari.
Tawuran ini berawal dari perusakan salah satu tugu perguruan silat yang kemudian berimbas saling ejek dan lempar batu, hingga kedua masa bentrok. Akibatnya, sejumlah orang luka-luka, fasilitas umum dan dua mobil polisi rusak.
"Sebanyak 10 orang tersangka ini kita jerat dengan pasal 170 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, Rabu (7/9/2022).
Danang menjelaskan, kesepuluh tersangka warga Kecamatan Geger ini telah terbukti melakukan kekerasan pada saat kejadian tawuran tersebut.
"Kesemuanya terbukti, selain itu ada 4 warga yang melaporkan sebagai korban tindak kekerasan pada kejadian tersebut," jelasnya.
Menurut Danang, pihaknya saat ini berusaha untuk meminimalkan pemicu konflik dengan sejumlah pihak yang terlibat agar kedepannya tidak terjadi lagi kejadian seperti. (*)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi