22 April 2025

Get In Touch

Sebanyak 16 Kasus dan 19 Tersangka Diamankan oleh Satreskoba Kota Malang dalam Operasi Tumpas 2022

Sebanyak 19 tersangka kasus narkotika diamankan oleh Satreskoba kota Malang
Sebanyak 19 tersangka kasus narkotika diamankan oleh Satreskoba kota Malang

MALANG (Lenteratoday) – Satreskoba kota Malang berhasil mengungkap 16 kasus yang berlokasi di kota Malang mulai dari tanggal 22 Agustus 2022 hingga 2 September 2022. Dari kasus-kasus tersebut, polisi telah mengamankan sebanyak 19 orang tersangka yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 orang perempuan.Dari pemeriksaan sementara, tidak ada residivis dari 19 tersangka narkoba.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, alasan dari 19 tersangka dalam mengedarkan narkoba adalah permasalahan ekonomi karena mereka mendapatkan uang dari hasil pengedaran obat-obatan terlarang.

“Ada salah satu tersangka yang tugasnya sebagai kurir sekaligus mengantar ke pemesan. Uang yang didapatkan sebesar 250ribu rupiah per 1 gramnya,” ujar Dodi Pratama, selaku Kepala Satreskoba kota Malang, Selasa (6/9/2022).

Dari 19 tersangka, terdapat satu tersangka perempuan berinisial A (karyawan swasta) yang menjadi kurir dan ditemukan bukti sebesar 1,4Kg ganja.

“Waktu itu saat kita operasi tumpas sebenarnya sudah kita bidik, kemudian kita cek kebenarannya ternyata betul di TKP yakni berada di rumahnya dan menunjukkan barang bukti berupa ganja dan sabu sebanyak 6 poket. Rencananya itu semua akan diedarkan sesuai dengan perintah bos bandarnya,” jelas Dodi.

Dikatakan oleh Dodi, tersangka A terbilang pemain baru yang mendapatkan barang dari teman berinisial I.

“Jadi si I ini meminta si A untuk mengedarkan barang dengan cara menaruh di tempat-tempat yang sudah ditentukan,”

Sementara itu, polisi menyatakan 19 tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 196, 197, 198 No. 36 Tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Terakhir, Kasatreskoba tersebut menghimbau untuk semua masyarakat kota Malang apabila mengetahui salah satu anggota keluarganya yang terdapat gejala pecandu narkotika, agar segera memberitahukan pada kepolisian untuk dilakukan rehabilitasi dan tidak diberlakukan penangkapan.

“Kami mengimbau agar masyarakat kota Malang, apabila ada anggota keluarganya yang dicurigai mempunyai gejala atau kecenderungan konsumsi obat-obatan, sampaikan pada kami (kepolisian) tidak akan ada penahanan, kami rehabilitasi agar sembuh, tujuannya adalah untuk penyembuhan,” pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.