20 April 2025

Get In Touch

Polresta Mojokerto Gelar Rilis Hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022

Polresta Mojokerto Gelar Rilis Hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022


MOJOKERTO (Lenteratoday) -- Kapolresta Mojokerto, AKBP. Wiwit Adisatria, S.H, S.I.K, M.T didampingi Kasatnarkoba, AKP. Edi Purwo Santoso, Kasi Humas, Iptu. MK Umam, S.E, PJU Polresta Mojokerto dan Kapolsek jajaran merilis hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di teras lapangan Maha Patih Gajah Mada, Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara No. 25, Kota Mojokerto, Senin (5/9/2022).

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dilaksanakan sejak tanggal 22 Agustus - 2 September 2022 di wilayah hukum Polresta Mojokerto berhasil menyelesaikan kasus Laporan Polisi (LP) sebanyak 28 kasus sekaligus meringkus 33 tersangka para pelaku peredaran narkoba berikut barang bukti berupa, 13 unit motor dan 1 mobil yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.

Selain sejumlah kendaraan sebagai barang bukti, petugas juga berhasil menyita narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 182,46 gram, pil ekstasi sebanyak 10 butir, pil Double L sebanyak 8.215 butir, timbangan digital sebanyak 11 unit, Handphone sebanyak 30 unit dan uang tunai RP. 2.170.000,-.

Kapolresta Mojokerto, AKBP. Wiwit Adi Satria menjelaskan, bahwa Operasi Tumpas Semeru 2022 ini sebagai langkah Polri dalam upaya untuk menekan angka peredaran narkoba juga obat-obatan terlarang tanpa mengantongi ijin edar.

Selain itu, pelaksanaan operasi yang ada sudah diusahakan secara optimal yang mana sudah memenuhi target yang diberikan dalam hal ini Polri tidak akan berhenti disini kedepannya akan terus ditingkatkan juga mengedepankan upaya pencegahan serta mengandeng instansi lainnya dan tokoh masyarakat," ungkap Wiwit.

Masih kata Wiwit, perlu juga dilakukan edukasi ke pihak-pihak sekolah maupun masyarakat sampai tingkat kelurahan hingga desa tentang bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda kita.

"Sejumlah barang bukti yang saat ini kita amankan diperkirakan senilai Rp. 391.243.000,-. Ada yang bandar ada yang berperan sebagai kurir dan kasus ini masih terus kita kembangkan tidak berhenti sampai disini hingga barang tersebut didapat dari mana oleh para tersangka. Dari sebanyak 33 tersangka ini yang paling dominan tangkapan berasal dari wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto," jelas Wiwit.

Puluhan tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bagi tersangka yang terbukti tertangkap tangan membawa barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram diancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Dan yang terbukti menguasai barang bukti seberat diatas 5 gram diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara hingga hukuman mati," pungkas Wiwit.

Reporter: Wisnu Joedha | Editor: Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.