
SEMARANG (Lenteratoday) -Bus Rapid Transit (BRT) Semarang mengalami musibah kebakaran sebanyak dua kali dalam sepekan. Kebakaran pertama terjadi pada Senin, (29/8/2022). Kemudian kembali terjadi pada Kamis (1/9/2022). Kebakaran sama-sama terjadi di Jalan Setiabudi, Kota Semarang.
Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Suharsono, menyampaikan prihatinnya akan kejadian terbakarnya BRT tersebut. Ia juga turut mempertanyakan Standart Operational Procedure (SOP) BRT.
"Bukannya SOP kendaraan yang akan berjalan sudah tersedia. Lalu mengapa terjadi kebakaran tersebut? Dan yang memprihatinkan adalah, sampai terjadi dua kali di koridor yang sama," katanya.
Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut turut mengkhawatirkan timbulnya trauma di benak masyarakat. Padahal, keberadaan BRT mendapatkan respon baik dari Pemerintah Pusat sebagai percontohan moda transportasi yang aman dan nyaman.
"Tetapi dengan adanya kejadian ini, tentu mengurangi kenyamanan pengguna moda transportasi ini, bersyukur saat kejadian, semua penumpang dan sopir aman. Tetapi bagi masyarakat, itu menjadi kekhawatiran tersendiri,” jelasnya.
Berkat kejadian tersebut, ia meminta adanya pengenaan sanksi kepada petugas yang bertanggungjawab. Hal tersebut lantaran mengantisipasi terjadinya kejadian yang serupa di waktu mendatang.
"Seharusnya dari pengelola BRT, dalam hal ini BLU Trans Semarang memberi sanksi tegas kepada operator, agar kejadian ini tidak terulang lagi. Kejadian ini terjadi barangkali ada SOP yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh operator, sehingga harus ada evaluasi dan audit kepada seluruh koridor dan operator," pintanya.
Reporter: Azifa Azzahra|Editor: Arifin BH