
SEMARANG (Lenteratoday) - Tercatat sejumlah 1.475.205 juta objek kendaraan bermotor habis masa berlaku lebih dari dua tahun di Jawa Tengah terancam bodong. Hal tersebut didasarkan pada rencana akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 74 UU tersebut mengandung makna bahwa apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun, maka masa berlaku registrasi motor tersebut akan dihapus atau bodong.
Berkat wacana tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Peni Rahayu, mengusulkan pengadaan insentif bebas denda dan pokok piutang tahun kelima kepada Gubernur.
"Itu Pasal 74 rencananya akan diterapkan awal tahun 2023. Jadi kita usulkan ke pak Gubernur, selambatnya September tahun ini, insentif itu sudah bisa diberlakukan. Karena dari data kami yang jatuh tempo sudah jutaan dan itu semua terancam bodong," kata Peni saat ditemui di kantornya, Rabu (31/8/2022).
Usulan Peni terkait dengan pengadaan insentif pajak didorong oleh pencapaian target denda Jateng yang diklaim sudah melebihi 100%, sehingga ia berani memberikan insentif bebas denda dan pokok piutang tahun kelima.
"Memang dari segi denda akan berkurang pendapatannya karena ada insentif itu. Tapi target kita sudah aman, di atas 100%, makanya kami berani memberikan insentif. Terus kenapa diawal tidak memberikan ini, karena target denda belum terpenuhi, kemudian banyak orang menunggu pemutihan. Sebetulnya kami tidak berniat melakukan pemutihan itu, jadi ini barang kali jadi pemutihan terakhir. Makanya ayo, masyarakat bayar kembali mumpung ada insentif dan sebelum terblokir karena peraturan Pasal 74," katanya.
Harapannya, dengan adanya pemberian insentif ini, masyarakat dapat kembali registrasi jatuh tempo kepemilikaan motor, sehingga data kepemilikan kembali tervalidasi dan kendaraan tidak menjadi bodong.
"Jadi waktu empat bulan nanti mulai September, ayo, masyarakat mulai bayar pajak yang sudah terlambat itu, karena ini ada bebas denda dan pokok piutang pajak tahun kelima, sebelum pada kena pinalti dan baiayanya makin mahal," terangnya.
Saat ini, usulan Bapenda tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Jateng. Adapun total nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1.475.205 objek kendaraan tersebut mencapai Rp 858.276.791.819.
Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati