
SEMARANG (Lenteratoday) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang melakukan pemusnahan produk obat dan makanan Tanpa Izin Edar (TIE) dan TMK (Tidak Memenuhi Ketenuan) secara simbolis (30/8/2022).
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaaan Tinggi Jateng, Ditreskrimsus Polda Jateng, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas I Semarang.
Adapun benda yang dimusnahkan sebagian besar berupa kosmetik. Terdapat 178 item produk kosmetik dan 304 jerigen plastik berisi bahan baku kosmetik. Selain itu, juga didapati produk obat-obatan tradisional ilegal sebanyak 53 item dan bahan baku obat sejumlah 161 toples.
"Mereka membelinya dalam bentuk bahan baku kemudian dicampuri bahan-bahan berbahaya yang belum memiliki izin edar," kata Sandra M P Linthin, Kepala BPPOM Semarang.
Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari penyelidikan ini yakni sejumlah 5 orang. Para tersangka tersebut berasal dari Brebes, Tegal, dan Salatiga.
Sebelumnya, para tersangka tersebut sudah mendapatkan peringatan dan pembinaan mengenai produk yang legal untuk dipasarkan sebagai langkah preventif. Namun, pihak yang bersangkutan tetap mengedarkan produk ilegalnya.
"Pemusnahan ini merupakan langkah preventif berupa pengamanan obat tradisional dan produk kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi standar, persyaratan mutu, dan keamanan," ujar Sandra.
Selain pemusnahan, BBPOM juga melakukan penyuluhan secara online maupun offline kepada pelaku usaha, pengawasan e-commerce secara siber, serta pemeriksaan atau inspeksi rutin.
Nantinya, barang-barang bukti yang terkumpul akan dimusnahkan di PT. BS Jaya Cirebon (Jasa Pengolahan Limbah B3).
Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati