Dindik Kota Blitar : Dana BOS Bisa untuk Beli Kuota Internet Program Belajar dari Rumah

Blitar - Dinas Pendidikan Kota Blitar membolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli kuota data internet penunjang Program Belajar Dari Rumah (BDR).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan jika mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permen Dikbud) RI No 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permen Dikbud No 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, maka dana BOS boleh digunakan untuk membeli kuota data internet, untuk mendukung program belajar dari rumah.
Dalam mendukung pelaksanaan program belajar dari rumah akibat pandemi Virus Corona (Covid-19), perlu ada perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui Dana BOS Reguler yang diatur dalam Permen Dikbud No 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
"Disebutkan dalam Permen Dikbud tersebut komponen pembiayaan untuk kegiatan belajar di rumah belum diakomodir yaitu kuota data internet, maka perlu dirubah aturannya," jelas Priyo, Kamis (16/4/2020).
Permen Dikbud ini baru diteken oleh Mendikbud, pada 9 April 2020 lalu. Bahkan aturan baru ini juga sudah disampaikan ke sekolah-sekolah di Kota Blitar, mulai SD - SMP yang menerima dana BOS.
"Bahkan sudah bisa langsung dilaksanakan, jika memang urgent atau mendesak dipenuhinya kebutuhan untuk mendukung keperluan program belajar dari rumah," papar pria yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar ini.
Meskipun Dana BOS itu besar dan bisa untuk menunjang bejalar di rumah, namun tidak semua semua guru dan murid bisa mendapatkan kuota data internet. Kuota data internt hanya untuk murid yang termasuk miskin atau tidak mampu saja, yang memang perlu dibantu untuk membeli kuota data internet. "Misalnya yang termasuk keluarga miskin dan keluarga terdampak ekonomi akibat Covid-19," terang Priyo.
Sebab, peruntukan dana BOS juga untuk mencukupi kebutuhan belajar mengajar, sarana prasarana, dan perlengkapan lainnya. "Jadi nanti yang diberikan kuota data internet adalah sekolah, yang bisa digunakan oleh semua guru," tandasnya.
Disinggung mengenai batasan alokasi anggaran Dana BOS untuk pembelian kuota data internet di tiap sekolah, Priyo mengaku ditentukan oleh masing-masing sekolah secara proporsional sesuai jumlah murid yang layak dibantu dan kebutuhan kuota data untuk sekolah yang digunakan para guru pungkasnya. (ais)