07 April 2025

Get In Touch

Spanduk Penolakan Rencana Tempat Pemakaman Korban Covid 19 Dicabut Warga

Spanduk Penolakan Rencana Tempat Pemakaman Korban Covid 19 Dicabut Warga

Mojokerto - Spanduk tentang penolakan rencana tempat pemakaman bagi korban Covid-19 di Dusun Bulak Wangon, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto akhirnya dilepas oleh masyarakat setempat.

Pelepasan dilakukan setalah adanya kesepakatan dalam dialog antara warga dengan pihak terkait. Sehingga warga dengan sukarela melepaskan dua spanduk yang dibentangkan di pinggir jalan jalur Mojokerto-Dawarblandong tepatnya di lahan milik perhutani petak 81D.  

Dua spanduk tersebut masing-masing bertuliskan "Warga Menolak Keras Pemakaman Covid 19 dan Masih Wong Kene Yo Wedi Matek (Meskipun Orang Sini Ya Takut Mati)". 

"Untuk 2 spanduk yang dibentangkan oleh warga sudah dicabu (dilepas) oleh masyarakat setempat secara sukarela kemarin. Lokasi peruntukan makam di Kecamatan Dawarblandong tersebut sebetulnya masih dalam tahap surve lokasi dan belum ditetapkan secara resmi oleh Penprov Jawa-Timur," jelas Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Bogiek Sugiyarto, SH.SiK.MH.

Meskipun belum ditetapkan secara resmi, Bogiek berharap masyarakat tidak akan melakukan penolakan. Karena jika terjadi penolakan yang dilakukan oleh siapapun maka akan ada konsekuensi hukumnya karena berpotensi melanggar pasal 212, pasal 214 KUHP dan pasal 14 UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah. 

"Rencana pemakaman pasien Covid 19 di area lahan perhutani ini sebagai bentuk kemanusiaan dan kepentingan negara serta keputusan negara. Itu diberlakukan bukan hanya di Mojokerto saja melainkan di seluruh Indonesia," ungkap Bogiek. 

Polres Mojokerto Kota bersama Kodim 0815 Mojokerto menyiapkan satuan pengamanan untuk pemakaman jenasah bagi pasien Covid 19. Proses pemakamannya akan dilakukan sesuai protokol kesehatan dengan cara, jenasah harus disterilkan dibungkus plastik dan dimasukan ke dalam peti mati. (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.