
MADIUN (Lenteratoday) – Sembilan orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur. Dua diantaranya merupakan warga binaan Lapas Pemuda Madiun.
Terbongkarnya komplotan pengedar narkoba jaringan lapas berawal dari penangkapan Barta Bima Rahmawan (37), warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Senin (8/8/2022). Tersangka mengirimkan sabu-sabu seberat 0,65 ke dalam Lapas Pemuda Kelas 2A Madiun dengan melempar menggunakan ketapel.
“Jadi pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka BB, pengedar sabu yang menggunakan ketapel. Setelah kita lakukan pengembangan kita berhasil menangkap 8 pengedar narkoba lainnya, dua diantaranya adalah warga binaan lapas,” ungkap Kapolres Madiun, AKBP Suryono Rabu (24/8/2022).
Suryono menjelaskan tersangka mendapatkan pesanan sabu-sabu dari dua warga binaan lapas setempat atas nama HP dan SW. Mereka memanfaatkan fasilitas telepon umum atau wartel yang ada di dalam lapas.
“Jadi para tersangka ini mendapat orderan dari dalam lapas. Sementara tersangka yang di lapas modusnya memanfaatkan fasilitas telpon wartel yang ada di lapas, bukan mengunakan handphone,” kata Suryono.
Suryono menambahkan para tersangka yang ditangkap ada yang berasal dari wilayah Kota Madiun dan Kabupaten Madiun.Dari sebanyak sembilan tersangka itu, lima orang merupakan tersangka kasus narkoba, sedangkan empat orang lainnya tersangka kasus obat-obatan terlarang.
Barang bukti yang disita polisi dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, yakni sabu-sabu seberat 56,36 gram, narkoba jenis ganja seberat 1,02 gram, dan obat keras berbagai jenis, salah satunya Trihexyphenidyl sebanyak 19.373 butir
Saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut mereka dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat keras dijerat dengan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi