
LAMONGAN (Lenteratoday) - Satreskrim Polres Lamongan menangkap pelaku judi online di aplikasi Higgh Domino Island. Pelakunya adalah seorang penjaga warung kopi, DGI (25) asal Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, mengungkapkan kasus judi online ini bermula dari informasi masyarakat. Bahwa ada aktifitas jual beli chip domino yang dilakukan tersangka di sebuah warung kopi.
Selain menjual, lanjut Kalolres, ia juga membeli chip dari orang lain dengan harga Rp 55 ribu per bit. Selanjutnya dijajakan kembali. Gani dibekuk saat berada di dalam warung kopi pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Saat melakukan aktivitas jual beli chip domino.
“Dalam ungkap kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah HP yang berisi aplikasi Higgs Domino Island yang dipakai judi online dan terdapat bukti 24 aktivitas pengiriman chip. Serta uang sebesar Rp 560 ribu yang diduga hasil jual beli chip,” ungkap AKBP Yakhob didampingi Wakapolres Kompol Akay Fahli dan Kasat Reskrim AKP Komang Yogi, Senin (22/8/2022).
Kapolres juga menjelaskan, Modus operandinya, Gani bermain game Higgh Domino Island untuk mendapatkan poin/koin atau biasa dikenal chip. Chip yang terkumpul tersebut kemudian dijual kepada orang lain dengan harga Rp 60 ribu per bit. Dari aktifitasnya itu, tersangka mampu mengumpulkan pundi – pundi Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta perhari.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 303 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," lanjutnya.
Untuk diketahui, Higgh Domino Island sebenarnya merupakan aplikasi game permainan biasa. Akan tetapi bisa dijerat pasal perjudian online ketika hasil game tersebut diperjualbelikan. (*)
Reporter : Triwi Yoga | Editor : Lutfiyu Handi