23 April 2025

Get In Touch

6 Anggota Polri Diduga Menghalangi Proses Penyidikan Kasus Brigadir J

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (Ant)
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) -Tim khusus (Timsus) Polri menduga kuat enam orang melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, enam orang tersebut diduga kuat melakukan obstruction of justice setelah Timsus melakukan proses pemeriksaan mendalam.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," tutur Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Keenam orang itu adalah: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

83 personil diperiksa

Agung juga mengatakan saat ini Timsus sudah memeriksa 83 personel yang dianggap melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari ke-83 nama tersebut, Agung mengatakan ada 35 personel yang direkomendasikan masuk ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus (patsus) sebanyak 35 orang," pungkas Agung, mengutip Bisnis (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.