
SEMARANG (Lenteratoday) - DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna membahas perihal Rancangan Perda Tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Tengah. Rapat tersebut digelar usai rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan pidato kenegaraan Presiden menjelang HUT RI ke-77 pada Selasa (16/8/2022).
Terdapat tiga agenda dalam rapat paripurna membahas Rancangan Perda Tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Tengah, yakni:
1. Pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Gubernur.
2. Tanggapan dan atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi.
3. Pembentukan panitia khusus.
Adapun pemandangan umum fraksi terhadap Raperda yang dibahas disampaikan melalui dokumen tertulis kepada pimpinan rapat. Delapan fraksi yang menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah masing-masing telah mengumpulkan pemandangannya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyampaikan tanggapannya terkait Raperda Pesantren.
“Pada prinsipnya, kami sependapat dengan fraksi-fraksi bahwa pesantren merupakan bagian pendidikan keagamaan dalam kerangka sistem pendidikan nasional,” ujar Ganjar saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng.
Ganjar menyambut baik adanya Raperda yang membahas mengenai pesantren di Jawa Tengah. Menurutnya, dengan adanya Raperda ini, Pemerintah Daerah dapat lebih mudah memfasilitasi pengembangan pesantren.
“Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren, khususnya dalam fungsi pendidikan pesantren,” jelasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pembentukan panitia khusus Raperda Pesantren, terdapat 25 anggota panitia khusus dengan rincian, 9 orang dari fraksi PDIP, 4 orang dari fraksi PKB, 3 orang dari fraksi Gerindra, 2 orang dari fraksi Golkar, 2 orang dari fraksi PKS, 1 orang dari fraksi PAN, dan 2 orang dari fraksi Demokrat.
Berdasarkan hasil rapat internal pansus, terpilih Ketua Pansus Saiful Hadi dari fraksi PDID dan Wakil Ketua Abdul Hamid dari fraksi PKB.
Sebagai informasi, pembentukan Raperda mengenai pesantren di Jawa Tengah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.
Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati