20 April 2025

Get In Touch

DPRD Kota Malang Minta Pemkot Maksimalkan Penanganan Masyarakat Miskin

Penandatanganan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 dalam rapat Paripurna DPRD Kota Malang.
Penandatanganan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 dalam rapat Paripurna DPRD Kota Malang.

MALANG (Lenteratoday) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menilai penanganan masyarakat miskin di Kota Malang belum maksimal. Hal tersebut disampaikan pada sidang paripurna dalam agenda penyampaian pendapat fraksi dan pengambilan keputusan terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2022, Jumat (12/8/2022).

Fraksi PDIP yang diwakili Ahmad Wanedi mengungkap bahwa masalah kemiskinan ini masuk dalam ranah permasalahan makro ekonomi kota Malang yang harus benar-benar diperhatikan penanganannya.

“Kemiskinan di kota Malang pergerakannya masih belum stabil, bahkan tahun 2020 dan 2021, angka kemiskinan terus mengalami kenaikan yaitu di angka 4,44% dan 4,62%. Artinya, ada sekitar 40,620 ribu jiwa (dari 900 ribu penduduk) kota Malang yang hidup di atas garis kemiskinan,”
 tandasnya.

Sehingga, lanjutnya, persoalan kemiskinan ini harus menjadi konsen kinerja pemerintah kota Malang dalam upaya menekan besarnya angka kesenjangan sosial ekonomi antara yang satu dengan yang lain. Salah satu penyebab meningkatknya kemiskinan yakni Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dalam 2 tahun ini menyentuh angka hampir 10% atau ada sekitar 46.542 orang.

“Jika TPT ini tidak segera dicarikan terobosan, maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan berdampak pada naiknya angka kemiskinan di kota Malang,” imbuhnya.

Wanedi kemudian menegaskan bahwa momentum perbaikan ekonomi oleh Pemerintah kota Malang harus dimulai sejak sekarang dengan memaksimalkan distribusi dan serapan anggaran yang dilakukan dengan tepat dan strategis.

Berikutnya dari fraksi PKB, Arief Wahyudi, untuk kesekian kalinya menekankan agar pemkot secara serius melakukan penanganan terhadap masalah kemiskinan masyarakat kota Malang.

“Apabila penanganan kemiskinan dilakukan secara parsial dan asal-asalan maka yang akan terjadi adalah penurunan angka kemiskinan yang semu. Mohon dikuatkan penanganannya dengan diikuti data yang benar-benar valid by name by address,” ujar Arief Wahyudi.

“Seluruh program pembangunan harus menceminkan penanganan atas kebutuhan masyarakat Kota Malang. Jangan sekali kali menyusun program yang hanya bersifat monumental namun tidak mempunyai dampak atas kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Fraksi Damai Demokrasi Indonesia mendorong pemerintah untuk segera memberi bantuan pada para pelaku usaha ekonomi mikro dan kecil. Selain bantuan, aspek kemudahan akses permodalan, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia juga mendorong agar dalam rangka belanja barang dan jasa pemerintah bisa mengutamakan para pengusaha lokal atau pelaku UMKM. Dengan demikian  perputaran ekonomi bisa terjadi di Kota Malang sekaligus mengurangi angka pengangguran terbuka yang saat ini cukup besar di Kota Malang.

Djoko Hirtono dari fraksi Gerindra menegaskan agar pemerintah kota Malang dapat dengan strategis mengatur dana yang tersedia dalam APBD 2022 demi kesejahteraan masyarakat. “Anggaran APBD 2022 harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, masih berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial, Trio Agus Purwono dari fraksi PKS meminta agar Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mencapai Rp 37,45 miliar dan tersebar di berbagai OPD harus benar-benar dimanfaatkan secara maksimal.

“Dalam upaya peningkatan produktifitas pertumbuhan ekonomi daerah dan mengurangi TPT di Kota Malang yang mencapai 9,65 di penghunjung tahun 2021. Fraksi PKS berharap agar anggaran yang besar seperti ini tidak berpotensi menjadi SILPA karena ketidakcermatan dalam perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan di lapangan,” cetusnya.

Fraksi terakhir yakni Golkar menyatakan pihaknya terus mendorong Pemerintah Kota agar berupaya me minimize adanya pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diaharapkan. Diantaranya penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya, dengan melakukan antisipasi dan deteksi dini terhadap potensi terjadinya pengeluaran tidak terduga.

Menanggapi catatan dari  fraksi DPRD Kota Malang, Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan bahwa tingkat kemiskinan dibedakan menjadi beberapa jenis sehingga penanganannya juga harus berbeda sesuai dengan jenisnya agar lebih tepat sasaran.

“Jadi kita mengelompokkan kemiskinan ini ada beberapa, satu, kemiskinan yang masyarakatnya masih bisa dikatakan produktif, jadi kita melakukan pendampingan dalam penguatan ekonomi. Kedua yakni kelompok masyarakat yang sendirian, tidak punya keluarga, itu kita langsung berikan asupan makan termasuk juga bansos,” tandasnya.

Kemudian, lanjut Edi, yakni golongan masyarakat miskin yang tidak mempunyai keterampilan pun dengan dilakukan pelatihan juga tidak bisa, maka yang bisa diselamatkan adalah keturunan mereka. “Kita akan beri beasiswa pada kelompok tersebut,” ungkap Sofyan Edi Jarwoko, selaku Wakil Wali Kota Malang ditemui usai rapat paripurna, Jumat (12/8/2022).

Rapat paripurna tersebut kemudian dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan DPRD yang semuanya menyatakan setuju dan menerima terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2022. Kemudian prosesi penyampaian pendapat akhir Wali Kota yang kali ini diwakilkan oleh Wakil Wali Kota Malang, dan yang terakhir yakni penandatanganan keputusan. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.