
JAKARTA (Lenteratoday) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Mukti Agung ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan Jasa serta jabatan.
Adapun, Mukti merupakan Bupati Pemalang yang baru saja dilantik Februari 2021 lalu. Dia merupakan pemenang Pilkada Pemalang pada 2020 silam. Mukti diusung oleh PPP dan Partai Gerindra.
Sebelum menjabat pria kelahiran 2 Oktober 1976 ini merupakan salah satu anak dari pemilik Perusahaan Otobus Dewi Sri.
Mukti juga diketahui merupakan lulusan dari Universitas Trisakti dan Universitas Diponegoro.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Mukti ditangkap tangan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap.
"Betul, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati an. MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Firli belum memperinci kronologi penangkapan hingga konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, kata dia, tim di kedeputian Penindakan masih bekerja.
"Rekan-rekan dari kedeputian penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," katanya.
Dilansir dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, total Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Mukti Agung Wibowo tercatat sebesar Rp1.238.068.102. Jumlah tersebut, terhitung per 18 Maret 2022.
Angka tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/120 meter persegi di Kabupaten Atau Kota Brebes, Jawa Tengah senilai Rp350 juta.
Kemudian, alat transportasi yakni Mobil Toyota Inova tahun 2016 senilai Rp250 juta. Ditambah, harta bergerak lainnya senilai Rp226 juta.
Adapun, kas maupun setara kas senilai Rp411 juta. KPK menaksir total kekayaan Bupati Pemalang tersebut senilai Rp1.238.068.102 (*)
Editor: Arifin BH dari berbagai sumber