20 April 2025

Get In Touch

Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA. 2022 : PAD Kota Malang Turun

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Malang.
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Malang.

MALANG (Lenteratoday) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Kota Malang pada hasil pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan.

Hal tersebut diketahui ketika dilaksanakannya rangkaian sidang paripurna mengenai penyampaian laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Malang Tahun 2022, Kamis (11/8/2022).

Jose Rizal Joesoef, juru bicara Banggar pada paripurna kali ini menyebut rincian bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan dari Rp 757 miliar menjadi Rp 718 miliar, atau berkurang sebesar Rp 37 miliar.

"Pajak Daerah berkurang dari Rp 606 miliar menjadi Rp 566 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp 40 miliar. Kemudian Retribusi daerah dari Rp 52 miliar menjadi Rp 53 miliar, bertambah Rp 1 miliar. Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak ada perubahan yakni Rp 28,8 miliar. Lain-lain untuk PAD yang sah tidak ada perubahan yakni Rp 69,2 miliar," jelas Jose.

Jose menanggapi terkait berkurangnya pendapatan dari pajak daerah tersebut agar dapat mendorong keseriusan dan komitmen dari Bapenda untuk benar-benar melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pencapaian pajak daerah yang pencapaiannya masih 52,99%, sedangkan waktu yang tersisa hanya 5 bulan lagi.

Selanjutnya, Jose juga mengungkap terkait pendapatan transfer Pemerintah Pusat yakni sebesar Rp 1,119 triliun menjadi Rp 1,024 triliun. Dengan demikian mengalami penambahan sebesar Rp 5,1 miliar.

"Pendapatan transfer antardaerah tetap di angka Rp 147 miliar, sehingga total jumlah pendapatan transfer adalah sebesar Rp 1,266 triliun menjadi Rp 1,271 triliun, atau mengalami penambahan sebesar Rp 5,169 miliar," imbuhnya.

Menurut Jose, pendapatan dari lain lain pendapatan yang sah di rancangan perubahan KUA-PPAS dan pembahasan KUA-PPAS tetap sama yakni Rp 67 miliar. Sehingga, total jumlah pendapatan daerah yakni Rp 2,90 triliun menjadi Rp 2,57 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp 33 miliar.

"Pendapatan Daerah berkurang sebesar Rp 33,8 miliar. Terdiri dari PAD berkurang sebesar Rp 39 miliar. Yang besar dari pengurangan pajak daerah sebesar Rp 40 miliar dan penambahan retribusi daerah sebesar Rp 1 miliar," terang Jose.

Disisi lain, Jose juga menjelaskan mengenai Belanja Daerah yakni adanya pengurangan anggaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 5 miliar yang berasal dari pengalihan anggaran pembangunan Puskesmas Bareng dari pagu usulan setelah Perubahan KUA-PPAS. Kemudian pengurangan anggaran pada Sekretariat Daerah sebesar Rp 2,5 miliar berasal dari pengurangan belanja pengadaan kendaraan dinas pada Bagian Umum dari pagu usulan setelah Perubahan KUA-PPAS.

"Terkait anggaran pedestrian Alun-Alun Tugu sebesar Rp 2 miliar pada DPUPRPKP perlu dipertimbangkan terkait waktu pelaksanaan dan dokumen perencanaan pendukungnya dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini," jelas Jose.

Terakhir, Jose menyampaikan adanya penambahan anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 750 juta untuk sewa kendaraan truk pengangkut sampah dari pagu usulan setelah Perubahan KUA-PPAS. Kemudian, penambahan anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bertambah sebesar Rp 400 juta untuk program ketahanan pangan dan perikanan dari pagu Perubahan KUA-PPAS.

Serta adanya penambahan anggaran pada Dinas Perhubungan bertambah sebesar Rp 400 juta untuk menambah anggaran pengadaan kendaraan macito dan BBM sebesar Rp 182 juta dari pagu usulan setelah Perubahan KUA-PPAS.

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.