19 April 2025

Get In Touch

Roy Suryo Bakal Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Tangkapan layar video Roy Suryo ikuti kegiatan touring komunitas mobil saat berstatus tersangka (DokPri)
Tangkapan layar video Roy Suryo ikuti kegiatan touring komunitas mobil saat berstatus tersangka (DokPri)

JAKARTA (Lenteratoday) -Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan terkait kasus penistaan agama, Jumat (5/8/2022).

Menurut Pitra, pihaknya sudah menerima surat panggilan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan siap menjalani pemeriksaan tersebut.

"Iya, (Roy Suryo) akan hadir," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).

Sementara itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Roy Suryo dijadwalkan mulai sekitar 13.00 WIB.

"Pemeriksaan sehabis Shalat Jumat, sekitar pukul 13.00 WIB," kata penyidik melalui pesan singkat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo dilakukan karena penyidik memerlukan keterangan tambahan dalam proses penyidikan.

"Iya, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," kata Zulpan, mengutip Kompas.

Meski begitu, Zulpan mengeklaim bahwa penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan bukan karena aktivitas Roy Suryo di tengah proses penyidikan.

Seperti diketahui, Roy Suryo sebelumnya kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil meski saat ini berstatus sebagai tersangka.

"Ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik sehingga dipanggil hari Jumat," ungkap Zulpan.

Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan. Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022.

Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar" (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.