16 April 2025

Get In Touch

Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J

Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka terwaskan Brigadri J.
Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka terwaskan Brigadri J.

JAKARTA (Lenteratoday) – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E (Eliezer) sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J (Joshua) di rumah Irjen Ferdy Sambo Jalan Duren 3, Jakarta Selatan. Bharad E dijerat dengan pasal 328 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan tersangka ini disampaikan Dirpitdum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi  Prasetyo dalam jumpa pres di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E ini berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakaan sejauh ini oleh Bareskrim Polri. Setidaknya sudah melakukan pemeriksaan terharap 42 orang saksi, termasuk di dalamnya ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalorgi balistik forensic, IT forensic. dan kedokteran forensic.

Selain itu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP. Semua diperiksa dan diteliti oleh laboratorium forensic.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara bahwa pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KHUP,” tandas Brigjen Pol Andi Rian.

“Bharada E sudah ada di Pidum. Detelah ditetapkan tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditangkap dan ditahan,” tandasnya.

Dia juga menegaskan bahwa pemeriksaan atau menyidikan kasus ini tidak sampai di sini dan akan tetap berkembang. Dia juga menyebutkan masih ada beberapa saksi lagi yang akan dilakukan pemeriksaan pada beberapa hari ke depan.

Brigjen Andi Rian mengatakan penetapan tersangka Bharada E ini berdasarkan dari laporan keluarga korban Brigadir J. Dia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya akan ada pelaku bahkan tersangka lain, sebab pemeriksaan masih akan berlanjut. “Pemeriskaan belum selesai masih dalam pengembangan terus,” sambungnya.

Terkait dengan Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Andi Rian juga menyampaikan bahwa akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 besok.

Sementara itu, Irjen Dedi prasetyo, Kadiv Humas Polri menyampaikan bahwa Kapolri berkomitmen untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Namun demikian, dia meminta pada semua pihak untuk bersabar karena semuanya berporses atas asas ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan.

“Satu hal lagi yang saya sampaikan pada rekan-rekan menunjukkan komitmen Kapolri untuk mengungkap secara terang bederang kasus tersebut, bahwa timsus ini selain dipimpin Pak Dirpidum, timsus ini juga memiliki timsus yang melakukan pemeriksaan terharap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada TKP Duren 3,” tegasnya.

“Ini masih berproses melakukan pemeriksaan pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan pada teman-teman media. Oleh karena itu, saya mohon teman media bersabar, dua tim ini bekerja secara marathon dan isnyaAllah dengan komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkapkan dengan pembuktian secara ilmiah,” pungkasnya. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.