20 April 2025

Get In Touch

Sejumlah Bangunan di Semolowaru Diduga Langgar Aturan, Komisi C DPRD Surabaya Bakal Panggil Dinas Terkait

Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan peninjauan bangunan di kawasan Semolowaru Elok.
Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan peninjauan bangunan di kawasan Semolowaru Elok.

SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi C DPRD Kota Surabaya meninjau sejumlah bangunan di Semolowaru Elok, Kelurahan Semolowaru, Rabu (3/8/2022). Hasilnya, diduga sekitar 10 bangunan dinilai menyalahi aturan jarak sepadan sungai. Komisi C pun akan segera memanggil Cinas Cipta Karya.

Tinjauan oleh Komisi C ini setelah mendapatkan laporan warga Semolowaru Elok terkait berdirinya bangunan liar disinyalir di atas fasum/fasos atau sepadan sungai. Warga warga RW 06 Semolowaru Elok meminta tempat usaha berupa bangkel mobil itu dibongkar.

Menurut Huda, Wakil Ketua RT 05 RW 06 Kelurahan Semolowaru, mengatakan bahwa Perum Semolowaru Elok ada sejak tahun 1985 yang dikelola developer PT Persada Nusantara. Kejanggalan muncul dan permasalahan terjadi pada tahun 1994 saat ada jual beli lahan fasum/fasos oleh perorangan bukan dari developer.

"Meskipun status lahan fasum/fasos ini belum diserahkan ke Pemkot. Namun secara legal warga mempunyai bukti -bukti siteplan yang menunjukkan gambar letak lokasi tersebut berupa taman," kata Huda di Semolowaru Elok.

Huda mengungkapkan, kejanggalan proses jual beli lahan fasum/fasos atau sepadan sungai terdahulunya diduga ada keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kami berharap dengan kegiatan tinjau lokasi yang dilaksanakan Komisi C DPRD Kota Surabaya berdampak positif bagi warganya. Yaitu segera membongkar bangunan di atas lahan fasum/fasos dan difungsikan kembali sebagai taman," terangnya.

Usai melaksanakan tinjau lokasi, Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, segera memanggil dinas terkait dan diminta untuk menentukan apakah saluran itu irigasi atau sungai. Karena ketentuan hukumnya yaitu Permen maupun Perda bunyinya berbeda. Jika kapasitasnya sebagai sungai, maka jarak sepadan 3 meter sampai 10 meter tidak boleh ada bangunan. Jika statusnya saluran irigasi, maka jarak bangunan dari sepadan harus 1 meter.

"Hasil temuan di lapangan, kita lihat di sepadan jarak 3 meter hingga 10 meter didapati bangunan. Makanya kita tegaskan lagi, jika sepadan sungai tentu melanggar dan harus ditertibkan. Ditambah lagi sekarang pemilik lahan telah memutus kontrak usaha dengan orang lain," kata Aning.

Menurut Aning, penertiban bangunan tidak bisa dilakukan secara langsung butuh proses tindak lanjut Komisi C bersama seluruh dinas terkait serta mengundang kedua belah pihak pemilik lahan tersebut.

Politisi PKS Surabaya ini menceritakan, bahwa lahan tersebut sebelumnya berupa taman. Namun sekarang berubah menjadi lahan efektif atas nama seseorang tercatat di Petok D di kelurahan.

"Tetapi keabsahan replaning dinas cipta karya itu yang akan kita kroscek dilapangan untuk memastikan status lahan tersebut," pungkasnya. (*)

Reporter : Miranti Nadya | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.