13 April 2025

Get In Touch

Kasus Dugaan Mafia Pupuk, Kejaksaan Negeri Madiun Periksa 8 Distributor

Kasus Dugaan Mafia Pupuk, Kejaksaan Negeri Madiun Periksa 8 Distributor

MADIUN (Lenteratoday) - Sebanyak delapan distributor pupuk bersubsidi diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sebagai saksi dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019 Kabupaten Madiun yang merugikan negara Rp 2 milyar.

Dalam pemeriksaan mengaku distributor tidak mengetahui bila ada petani yang memiliki RDKK (rencana defenitif kebutuhan kelompok) tidak menerima jatah pupuk bersubsidi.

Sulton Saputro, salah satu distributor pupuk bersubsidi, yang dikonfirmasii usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kejari Kabupaten Madiun, menyatakan persoalan petani tidak menerima pupuk bersubsidi sesuai RDKK menjadi urusan kelompok tani.

“Itu (petani tidak terima pupuk bersubsidi sesuai RDKK) kurang tahu ya. Soalnya itu diranahnya di kelompok tani. Saya hanya melayani berdasarkan RDKK itu saja,” ujar Sulton Selasa (2/8/2022).

Sulton mengaku tidak pernah melayani permintaan pupuk bersubsidi kepada petani tebu. Selama menjadi distributor pupuk bersubsidi, pemilik CV Mekar Jaya ini hanya melayani petani yang bergerak di bidang tanaman pangan saja.

“Kami tidak melayani petani tebu. Kami melayani bidang tanaman pangan saja,” tutur Sulton.

Disingung terkait kuota penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun, Sulton mengatakan jumlah alokasinya tidak pasti. Besarnya tergantung alokasi yang diputuskan Kementan.“Besarnya tidak pasti. Tergantung alokasi dari Kementan,” jelas Sulton.

Suton menyebut perkecamatan  penyaluran pupuk bersubsidi bisa mencapai 2.000 hingga 4.000 ton.

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan pemeriksaan distributor untuk mengetahui penyaluran pupuk bersubsidi ke kios dan petani.

“Pemeriksaan mulai sejak kemarin dan hari ini. Totalnya ada delapan distributor yang kami pemeriksa,” kata Purning.

Ia mengatakan total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 80 orang.  Saksi yang diperiksa berasal dari kalangan pejabat Distan Kabupaten Madiun, staff Petrokimia Gresik, manajer dua pabrik gula, penyuluh, komisi pengawas pupuk dan pestisida hingga kelompok tani.

Usai memeriksa saksi, penyidik akan meminta auditor untuk  menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Setelah diketahui jumlah kerugian negara yang dihitung ahli, penyidik baru akan menetapkan tersangkanya .

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor: Endang Pergiwati

Ket : Sulton Saputro, salah satu distributor pupuk bersubsidi, yang dikonfirmasii usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kejari Kabupaten Madiun.

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.