20 April 2025

Get In Touch

Ditinggal Jadi TKI, Anaknya Dicabuli Bapak Tiri Selama 3 Tahun

Ditinggal Jadi TKI, Anaknya Dicabuli Bapak Tiri Selama 3 Tahun

Blitar - Entah apa yang merasuki Poniran (58), warga Desa/Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar sampai tega mencabuli anak tirinya, SM (14). Ironisnya, tindakan asusila itu telah dilakukan selama tiga tahun, sejak ditinggal ibunya bekerja ke luar negeri menjadi TKI.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya didampingi Kasat Reskrim, AKP Donny K Baralangi menyampaikan tindakan pencabulan dilakukan Poniran dengan yaitu menyetubuhi korban. Bahkan tindakan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.

"Setelah isterinya pergi bekerja keluar negeri jadi TKI ke Hongkong, hingga korban SMP kelas 7," tutur AKBP Fanani, Minggu (12/4/2020).

Aksi bejat tersangka terbongkar, setelah korban SM yang mulai beranjak remaja tidak kuat dengan kelakuan bapak tirinya tersebut. Kemudian, dia menceritakan kepada kakak kandungnya, Bambang (30) yang selama ini bekerja dan tinggal di Desa Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

"Mendengar cerita adiknya, saksi Bambang langsung melaporkan perbuatan bapak tirinya ke Polres Blitar," papar perwira penghobby olah raga bersepeda ini.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk memeriksa terlapor Poniran, sesuai laporan korban SM.

"Awalnya pelaku mengelak tidak mengakui perbuatannya, namun setelah hasil visum dan barang bukti yang menguatkan terkumpul pelaku tidak tidak bisa mengelak lagi," ungkap AKBP Fanani.

Barang bukti yang diamankan selain hasil visum, antara lain : 1 kaos singlet warna hitam, 1 celana 3/4 warna biru, 1 celana dalam warna biru, 1 baju sweter warna biru dibagian depan bergambar anak kecil berambut kuning, 1 potong celana panjang warna hitam dan 1 celana dalam warna putih.

Tersangka langsung diamankan dari rumahnya Sabtu (11/4/2020) siang, kemudian ditahan di Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Fanani menjelaskan bahwa tersangka mengaku telah 8 kali menyetubuhi anak tirinya tersebut, sejak masih kelas 4 SD sampai SMP kelas 7. "Modusnya pelaku mengancam tidak akan membiayai sekolah, serta tidak memberikan uang jajan," jelas perwira dengan dua melati dipundak ini.

Karena memang uang kiriman dari ibunya yang bekerja sebagai TKI, dikirim ke rekening pelaku Poniran. Sehingga dengan mudah pelaku mengancam korban, jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

AKBP Fanani menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.