
SURABAYA (Lenteratoday) – Berbagai permasalahan yang telah berkambang akan dilakukan pembahasan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jatim. Mulai dari masalah nikah siri, ucapan selamat untuk agama lain, hingga transaksi elektronik.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin mengungkapkan, sampai saat ini masih ditemukannya kasus nikah siri bagi seorang perempuan yang tidak memiliki surat nikah dan kemudian ditelantarkan oleh suaminya. "Setelah ditelantarkan kemudian sulit untuk mengajukan gugat cerai. Ini nanti kita bahas," ujar Khozin setelah acara pembukaan Ijtima ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (27/7/2022).
Dia menyebutkan, untuk masalah nikah siri ini sudah menemukan formulasi yang diharapkan akan menjadi yang terbaik. Namun hal itu masih dalam rumusan sehingga akan dilakukan pembahasan lebih lanjut pada komisi fatwa MUI ini.
Permasalahan lain yang dibahas adalah soal ucapan selamat terhadap hari raya pemeluk agama lain yang terus menimbulkan polemik dan tidak berkesudahan. Untuk masalah ini juga sudah dilakukan penyusunan draf. Nantinya draf itu juga akan dilakukan pembahasan untuk kemudian disahkan.
"Kita mengikuti beberapa fatwa ulama Timur Tengah yang memperkenankan misalnya pejabat publik atau pekerja yang tidak lepas dari saudara yang non muslim. Tapi yang tidak diperkenankan untuk yang lain jangan ikut-ikutan," ujarnya.
Pembahasan ketiga soal Paylater, di mana banyak market place yang memudahkan jual beli tapi di sana juga menimbulkan jerat utang yang membengkak. Hal ini karena ada unsur bunga yang cukup besar hingga memberatkan. Khozin mengatakan juga akan membahas paylater yang tidak memberatkan pembelinya.
Kemudian ada juga pembahasan soal jual beli metaverse. Kemudian ada juga dalam dunia medis yang akan menjadi pembahasan. Yaitu terkait dengan penggunaan lem fibrin atau menjahit luka menggunakan sel darah. Khozin mengatakan bahwa metode menggunakan lem fibrin ini proses penyembuhannya lebih cepat dibandingkan dengan system hajitan luka yang lama.
"Masalah ini bukan sekarang terjadi dibahas hari ini. Jadi ini drafnya disusun sebulan lalu. Penyusunan draf itu tidak cukup satu dua hari," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyambut positif ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI dari seluruh kabupaten/kota di Jatim. Menurutnya hal ini penting untuk merespon banyaknya kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat. Khofifah bahkan memohon agar pertemuan serupa digelar reguler.
"Supaya bisa memberikan respon cepat atas apa yang harus difasilitasi secara keilmuan oleh jajaran MUI Jatim. Komisi fatwa menjadi bagian yang sangat penting agar masyarakat mendapatkan petunjuk atas apa yang mereka hadapi. Atas berbagai kompleksitas masalah yang kerap kali mincul dan unpredictable," kata Khofifah. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi