
MALANG (Lenteratoday) - Persengketaan lahan sejak tahun 2016 yang melibatkan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Pancursari belum juga terselesaikan hingga saat ini.
Warga Tegalrejo menganggap bahwa lahan tersebut merupakan peninggalan Belanda serta memiliki ketidakjelasan letak redistribusi lahan di tahun 1981 dan 1998 serta beberapa sisa lahan yang belum terbagikan, sehingga warga meminta pemerintah untuk melakukan rekonstruksi dokumen dan lahan di lapangan agar semuanya jelas.
Di sisi lain, ketika melakukan rapat hearing di Gedung DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, PTPN XII Pacursari menyatakan bahwa munculnya sengketa lahan ini dikarenakan terjadinya kesalahan dalam menafsirkan Surat Keputusan (SK) yang sudah terbit.
PTPN XII Pancursari menjelaskan, telah melakukan redistribusi lahan, mulai dari SK 2 dan SK 4 hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) nomor 2. Namun permasalahan yang sudah terjadi selama 9 tahun ini nampaknya belum juga terselesaikan walaupun PTPN XII Pancursari sendiri sudah bersikap pro aktif dalam memberikan sosialisasi pada warga.
Melihat kondisi saat ini, anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang yakni H. Mahrus Ali, meminta agar dilakukannya pengukuran ulang oleh BPN Kabupaten.
"Kalau saya lihat di HGU itu ada sekitar 1300 hektar. Tetapi asumsi kita, untuk lahan yang digarap oleh PTPN XII Pancursari saat ini mencapai 1600 hektar. Dan dari sisa jumlah itu agar diredistribusikan kepada masyarakat. Selanjutnya, BPN harus segera melakukan pengukuran ulang," kata Gus Mahrus, sapaan akrab selaku anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang, Senin (25/7/2022).
Lebih jauh, Gus Mahrus juga mengutip himbauan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada saat peninjauan serta berdialok langsung dengan warga Tegalrejo beberapa waktu lalu.
"Seperti disampaikan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, untuk satu tahun ke depan warga Tegalrejo masih diperbolehkan menggarap lahan tanpa harus diusik oleh pihak manapun," tegasnya.
"Yang jelas, lahan itu akan disewakan kepada warga, itu pun di bawah naungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur. Dengan skema yang diperlakukan nanti, warga di situ akan merasa aman menggarap lahan tanpa ada pihak yang mengusirnya," tambahnya mengenai skema yang akan diberlakukan pada warga ke depan.
Gus Mahrus juga menegaskan terkait mekanisme seperti apa yagn akan berlaku dalam persewaan lahan nantinya. Ia menyatakan bahwa nantinya akan dilakukan pendataan dari sejumlah nama-nama calon penyewa. "Karena lahan ini milik Meneg BUMN, dalam proses persewaan lahan ini, tentunya Kanwil BPN akan koordinasi langsung dengan Direksi PTPN," imbuhnya.
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati