20 April 2025

Get In Touch

DPRD Kota Surabaya Dorong Pembentukan Pansus Raperda Produk Hukum Daerah

Hearing dalam rangka pembentukan pansus raperda produk hukum daerah di DPRD Surabaya.
Hearing dalam rangka pembentukan pansus raperda produk hukum daerah di DPRD Surabaya.

SURABAYA (Lenteratoday) - Kota Surabaya ternyata belum memiliki Perda produk hukum daerah. Untuk itu, DPRD Surabaya mendorong pembentukan pansus Raperda Produk hukum daerah.

Upaya tersebut bersambut dengan adanya koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya dengan biro hukum Pemkot Surabaya. Jumat (22/7/2022) Rusdianto Sesung, tenaga ahli Biro Hukum Pemkot Surabaya mendatangi ke Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk membahasan pembentukan Pansus Produk Hukum Daerah.

Josiah Michael, Bapemperda DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa selama ini ada ketidaksinkronan dalam alur pembentukan Perda di Kota Pahlawan ini. "Kita ini tadi membahas Panitia Khusus (Pansus) Raperda produk hukum daerah. Dan kota Surabaya ini adalah satu-satunya kota besar yang belum memiliki Raperda produk hukum daerah," ujarnya seusai rapat pansus di gedung DPRD Kota Surabaya.

Josiah menerangkan bahwa dari hasil diskusi hari ini, pihaknya akan memperbaiki sistemnya pada produk hukum tersebut. Dan pihaknya akan membahas hal-hal yang mengatur alur pembahasannya.

"Mulai dari Raperda inisiatif DPRD, maupun Pemkot Surabaya karena banyak sekali alur yang belum sesuai dengan Permendagri. Maklum karena kita memang belum tuntas untuk menyelesaikan Raperda produk hukum tersebut," bebernya kepada awak media.

Kehadiran Rusdianto Sesung sebagai tenaga ahli sesuai permintaan pada saat pembahasan Raperda kemarin. "Doktor Sesung adalah Dekan Fakultas Hukum dari Universitas Narotama Surabaya yang pada pembahasan Raperda kemarin kita juga meminta pendapatnya selaku dari tenaga ahli hukum," papar Josiah kepada awak media.

Josiah juga menyatakan, bahwa hal ini juga untuk mengembalikan marwah Bapemperda DPRD Kota Surabaya. Karena selama ini alur pembuatan Perda belum sesuai, dikarenakan masih ada beberapa yang masih 'Missed' (Kurang tepat sasaran).

"Jadi di sini masih dilakukan penyempurnaan lagi, dan salah satunya adalah Ketua Bapemperda, agar lebih bisa menjalankan fungsi sesuai tupoksinya," ungkap Josiah.

Nantinya, ketika Raperda itu sudah disahkan melalui Sidang Paripurna, Wali kota diberikan waktu hingga 30 hari tanda tangan pengesahan. Namun apabila dalam tempo waktu 30 hari Wali kota tidak menanda-tangani mengesahkan, maka putusan tersebut sudah bisa diundangkan secara umum.

"Hal terpenting adalah mengembalikan fungsi legislasi dari eksekutif DPRD Kota Surabaya. Dan apabila dalam tempo waktu 30 hari Wali kota tidak menandatangani untuk mengesahkan, maka putusan tersebut sudah bisa diundangkan secara umum," pungkas Josiah Michael. (*)

Reporter : Miranti Nadya | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.