
MALANG (Lenteratoday) – Proses hukum atas kasus kekerasan seksual yang menjerat motivator Julianto Eka Putra (JEP) di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/7/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah siap menuntut JEP secara maksimal.
Mia menyebutkan, jelang sidang pihaknya sudah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.
"Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan, kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa Julianto," kata Mia, Selasa (19/7) kemarin.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Mia, ada sembilan korban dalam perkara ini. Namun, diakuinya hanya satu yang menjadi saksi pelapor. Meski begitu mereka berkeyakinan JEP telah melakukan pencabulan.
"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban," katanya.
"Fakta dari persidangan ada sembilan korban tapi hanya satu kesaksian yang terbuka, di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana," tambahnya.
Dalam perkara ini JPU akan melakukan tuntutan secara maksimal pada terdakwa. Namun, berapa detail tuntutan yang akan dibacakan, ia enggan menyebut.
"Yang jelas ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara," ungkapnya.
Selain itu, kata Mia, juga opsi tuntutan restitusi atau ganti rugi untuk korban. Mia memastikan hal tersebut sudah diakomodir dalam tuntutan JPU. Namun ia menjelaskan, tuntutan restitusi itu sendiri hanya akan didapat oleh saksi pelapor.
"Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok," ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ancaman Pidana Maximal 15 tahun.
Atau kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ancaman Pidana Maximal 15 tahun.
Atau ketiga Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Ancaman Pidana Maximal 15 tahun. Atau keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ancaman Pidana Maximal 7 tahun.
JEP sendiri saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Malang, usai ditangkap Senin (11/7) lalu, atas Perintah Majelis hakim PN Malang, setelah proses persidangan terjadi 19 kali. Diketahui ia tak pernah sekalipun ditahan. Namun jaksa menemukan JEP berulang kali mencoba mengintimidasi para korbannya.
JEP kemudian ditangkap oleh tiga kompi personel Polda Jatim, di rumahnya, yang berada di perumahan Citra land, Surabaya. Terdakwa pun langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.
Sebagai informasi, 15 siswa SMA SPI menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa JE. Ia merupakan pemilik lembaga pendidikan yang berlokasi di Kota Batu tersebut.
Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati