05 April 2025

Get In Touch

Disesalkan, Jokowi Setujui Revisi UU KPK

Disesalkan, Jokowi Setujui Revisi UU KPK

BANTUL,LETRA.ID- Presiden Jokowi sudah menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU KPK dan mengirimnya ke DPR. Istana memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirim pemerintah, banyak merevisi draf DPR.

Jaringan Gusdurian angkat bicara mengenai surpres tersebut. Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyesalkan pengiriman surpres Jokowi."Sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil dan atas nama jaringan Gusdurian di Indonesia kami menyesalkan, kami menyesalkan surpres untuk menyetujui RUU KPK," katanya saat ditemui usai melaunching Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah) dan Kampung Zakat Waqaf, di kantor Bupati Bantul, Kamis (12/9).

Alissa mempertanyakan singkatnya waktu untuk memprosessebuah perubahan yang berdampak bagi kelangsungan bangsa.

"Kami meyakini bahwa niat presiden tentu niat yangbaik, yaitu ingin memperkuat KPK. Tetapi kami meyakini juga bahwa jarak waktuhanya tiga minggu untuk memproses sebuah perubahan yang fundamental dan untukkebaikan bersama itu hampir tidak mungkin," ujar putri Gus Dur ini.

"(Waktu) tiga minggu itu hampir tidak mungkin,pertanyaan kami sebagai jaringan Gusdurian Indonesia itu adalah, apasihsebetulnya niat DPR RI memaksakan RUU yang tidak ada dalam prolegnas (programlegislasi nasional) dan diproses dalam waktu yang sangat singkat, apa etikanya?Kami mempertanyakan itu, kami tidak meyakini itu dan kami menyesalkan presdienmengeluarkan supres itu," imbuh Alissa.

Diketahui bersama, Presiden Jokowi telah mengirim suratpresiden (surpres) Revisi UU KPK ke DPR RI. Menteri Sekretaris Negara(Mensesneg), Pratikno, menyebut surpres tersebut telah dikirim ke DPR.

"Surpres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudahdikirim ke DPR tadi," kata Pratikno kepada wartawan di Jakarta, Rabu(11/9).

Pratikno memastikan pemerintah merevisi banyak poin daridraf RUU KPK yang disusun DPR."Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintahbanyak merevisi draf yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, presiden katakanKPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punyakelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebihdetail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Pratikno.(dtk)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.