20 April 2025

Get In Touch

Kejari Madiun Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi BPR

Usai penetapan kedua tersangka yakni P.O.S, Kasubbag Kredit di BPR Kota Madiun serta N.S nasabah BPR langsung dilayar ke Lapas Kelas I Madiun.
Usai penetapan kedua tersangka yakni P.O.S, Kasubbag Kredit di BPR Kota Madiun serta N.S nasabah BPR langsung dilayar ke Lapas Kelas I Madiun.

MADIUN (Lenteratoday) - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Kota Madiun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.

Usai penetapan kedua tersangka yakni P.O.S, Kasubbag Kredit di BPR Kota Madiun serta N.S nasabah BPR langsung dilayar ke Lapas Kelas I Madiun.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas I Madiun. Terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus mendatang,” kata Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Jumat (15/7/2022).

Menurut Bambang perkara tersebut terjadi saat NS yang merupakan nasabah lama PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun mengajukan pinjaman secara kredit untuk kegiatan usahanya. Bentuk kegiatannya berupa penataan Stasiun Banyuwangi dan pengadaan bantalan kayu jembatan PT KAI Daop 9 Jember. Serta pengadaan buku SMKN 2 Bojonegoro dan SMKN 2 Trucuk Bojonegoro.

Selanjutnya atas perintah tidak tertulis oleh Dirut Utama PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun, Ahmadu Malik Dana Logistia, pinjaman kredit usaha ditangani POS tanpa melalui account officer atau pengusul. Pun juga tanpa dilakukan survei ke lapangan. Selain itu jaminan sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan pinjaman tidak dilakukan pengikatan melalui akta pemberian hak tanggungan (APHT) dan bukan milik pribadi dari NS.

“Dari serangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini daerah berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Madiun ditemukan kerugian sebesar Rp1,3 Milyar,” ungkapnya.

Adapun kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI No.31/1999 sebagaimana diubah UURI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jp Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 20/2021 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Bambang tidak menampik jika nantinya akan muncul tersangka lainnya dalam kasus ini. “Untuk penambahan tersangka lain masih kita dalami,” katanya. (*)

Reporter : wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.