23 April 2025

Get In Touch

RUU KIA Dari DPR RI Mendapat Perhatian DPRD Palangka Raya

Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah.
Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Rancangan Undang- Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah diresmikan sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Terkait RUU KIA tersebut, ditanggapi secara positif oleh Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah. Namun adanya RUU KIA tersebut, baru diketahui oleh sebagian kecil masyarakat, sedangkan sebagian besar masyarakat belum mengetahuinya.

"Salah satu yang menarik perhatian dari RUU KIA tersebut yaitu butir mengenai diperbolehkannya seorang pekerja wanita mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan," papar Mukarramah, Jumat (15/7/2022)

Sementara itu ia mengatakan, tentu hal ini membawa angin segar bagi para pekerja wanita. Diajukannya cuti melahirkan selama 6 Bulan tersebut berarti dua kali lebih banyak dari jumlah cuti yang berlaku sampai saat ini, yaitu tiga bulan.

Selain itu, ia menerangkan, dalam RUU KIA juga disebutkan mengizinkan suami mengambil cuti selama 40 hari untuk menemani istri yang baru saja melahirkan.

"Pada intinya, RUU KIA ini dibentuk sebagai upaya memberikan jaminan kepada generasi penerus bangsa agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan sejahtera," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, latar belakang DPR RI mengajukan RUU KIA ini, demi memastikan agar hak setiap ibu dan anak dapat terpenuhi. Mulai dari hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di tempat umum, hingga kepastian bagi para pekerja wanita untuk tetap dipekerjakan setelah melahirkan.

Disisi lain Mukarramah menambahkan, dengan semakin lamanya masa cuti melahirkan yang diberikan, tentu bisa memberikan dampak negatif dilihat dari sisi perusahaan, terutama yang tenaga kerjanya didominasi oleh kalangan perempuan. Hal ini tentunya akan memberatkan bagi perusahaan. Dikhawatirkan perjanjian kerja tidak diperpanjang dan perusahaan lebih memilih untuk mengganti karyawan yang cuti melahirkan dengan pekerja baru.

"Hal inilah yang harus menjadi perhatian apabila nantinya RUU KIA disahkan, agar tujuan RUU KIA dapat tercapai, yaitu menjamin hak dan kesejahteraan Ibu dan Anak," pungkasnya.

Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.