
JAKARTA (Lenteratoday) – Kasus dugaan korupsi dari para oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berlaku sebagai mafia tanah secara intens didalami oleh Satgas Antimafia Tanah. Tidak hanya 4 oknum pejabat BPN yang telah diciduk, melainkan 6 orang oknum pejabat beserta puluhan pegawai honorer beroperasi di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Para pejabat BPN tersebut diduga bermain dengan para mafia tanah di tingkat hulu, yakni pada proses penerbitan sertifikat. Mereka tidak hanya menyasar aset tanah dan bangunan milik masyarakat kecil, namun juga mencaplok aset-aset pemerintah.
Berikut fakta-fakta terkait kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN itu:
1. 6 Pejabat Ditangkap
Total ada 6 pejabat BPN yang ditangkap polisi. Mereka ditangkap di beberapa wilayah. Dua di antaranya yakni PS yang merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Jakarta Utara saat tindak pidana terjadi, dan MB yang merupakan Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Utara.
PS dan MB serta 2 pejabat lainnya ditetapkan tersangka bersama 25 orang lainnya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi, ASN pemerintahan, kepala desa, hingga orang jasa perbankan.
"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7).
Pada hari ini, polisi kembali menyampaikan telah menangkap 2 pejabat BPN lainnya yang terlibat kasus mafia tanah di Bekasi. Dua pejabat tersebut yakni Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50) dan Kasi Survei Kantor BPN Bandung Barat RS (58). RS sebelumnya menjabat Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.
"NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi," kata Hengki.
Selain RS dan NS, polisi juga menangkap pensiunan pejabat BPN berinisial PS (59). PS sebelumnya merupakan mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
"Benar, ada tiga orang yang ditangkap. Dua orang masih aktif menjabat, sedangkan yang satu lagi sudah pensiun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada detikcom, Jumat (15/7/2022).
Zulpan mengatakan ketiganya berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka, kata Zulpan, ditangkap terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.
"Ketiga tersangka sudah ditahan," kata Zulpan.
2. Pejabat BPN Aktor Intelektual Praktik Mafia Tanah
Para pejabat BPN itu juga disebut sebagai aktor intelektual di kasus mafia tanah. PS misalnya, dia disebut sebagai aktor intelektual di kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan beberapa funder atau pendana," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
3. Pejabat BPN Diduga Terima Suap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan para tersangka menyalahgunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menerbitkan sertifikat tetapi tanpa prosedur yang benar.
"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," ujar Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7).
Secara terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan MB menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," kata Hengki.
Hengki menyebutkan uang tersebut untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Disinyalir menerima dana lebih dari Rp 200 juta.
"Ada dugaan lebih dari segitu (Rp 200 juta) karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini," imbuhnya.
Berbagai sumber | Editor : Endang Pergiwati