Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Kasatlantas: Banyak Warga Belum Pahami Aturan

MAKASSAR (Lenteratoday) – Larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya dikeluarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, ada aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang belum banyak dipahami masyarakat. Hal ini juga menyangkut keselamatan para pengguna jalan.
Sepeda listrik dan sepeda motor listrik adalah jenis kendaraan berbeda. Penggunaan masing-masing telah diatur dalam aturan yang berbeda pula.
"Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu," ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa (12/7/2022) kemarin.
Aturan sepeda motor listrik mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Pada aturan ini sepeda motor listrik ditetapkan memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang berarti telah lulus macam-macam persyaratan uji tipe Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sehingga sah digunakan di jalan raya.
Sedangkan sepeda listrik ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Regulasi ini mengatur tentang sepeda listrik dan kendaraan bertenaga listrik lain seperti Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Beda dari sepeda motor listrik, kendaraan listrik tertentu seperti sepeda listrik tak melalui uji tipe Kemenhub.
Masyarakat bisa menggunakannya namun dengan sejumlah syarat yang sudah ditetapkan misalnya menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
Area operasional kendaraan listrik tertentu itu juga sudah diatur bukan di jalan raya, melainkan di antaranya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar dengan kecepatan maksimal 25 km per jam.
"Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam," kata Zulanda.
Zulanda bilang terdapat ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik tidak sesuai aturan merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal," papar dia.
Berbagai sumber | Editor : Endang Pergiwati