
JAKARTA (Lenteratoday) – Meski izin Yayasan ACT dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) telah dicabut oleh Kementrian Sosial, Kantor Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih tampak tetap beraktivitas seperti biasa.
Berdasarkan pantauan media pada pukul 10.38 WIB Rabu hari ini (6/7/2022), kantor ACT yang berlokasi di Menara 165, Jakarta Selatan masih ramai oleh pekerjanya. Aktivitas berjalan seperti biasa sejak pukul 08.00 WIB.
Kantor ACT berada di beberapa lantai yakni lantai 9, 10, 11, 15 dan 22 Menara 165. Semua aktivitas dilantai tersebut masih berjalan seperti biasa.
Sejumlah pekerja juga tampak sedang berada di depan komputer, ada juga yang tengah mengobrol dan juga rapat di beberapa ruangan.
"Masih aktivitas seperti biasa," kata Head of Media & Public Relations ACT, Clara di lokasi kantor hari ini, Rabu (6/7/2022).
Clara tidak ingin berkomentar banyak terkait izin penyelenggaraan PUB yang dicabut oleh Kemensos. Ia menyebut ACT akan menyiapkan statement resmi terkait itu nanti.
Kemensos baru saja mencabut izin Yayasan ACT dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Alasan utama Kemensos mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen. Sementara ACT mengambil 13,7 persen.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Diteken oleh Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy.
Berbagai sumber | Editor : Endang Pergiwati