20 April 2025

Get In Touch

Kejagung Pastikan Obyek Perkara Kasus Emirsyah Beda dari KPK

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (keempat kiri) memberi keterangan pers bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) terkait kasus yang melanda PT Garuda Indonesia (Persero) di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta (Ant)
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (keempat kiri) memberi keterangan pers bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) terkait kasus yang melanda PT Garuda Indonesia (Persero) di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta (Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) -Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan, kasus yang diusut dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berbeda dengan kasus yang sebelumnya diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (kPK).

Adapun Emirsyah Satar selaku Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, yang ditangani Kejagung.

Sementara itu, dia dan Soetikno sebelumnya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia, yang ditangani KPK.

"Apakah ini ne bis in Idem atau tidak. Itu ada objek yang berbeda, ada konstruksi perbuatan yang berbeda," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Febrie menjelaskan, obyek perkara yang ditangani jajarannya dalam kasus dugaan korupsi di maskapai Garuda mengalami perluasan dari yang ditangani KPK.

"Dan mengenai obyek penyidikannya pun ada perluasan. Kita juga menyangkut pesawat ATR dan Bombardir. Nah itu ada beda ya," ucap dia, mengutip Kompas.

Dalam kasus ini, Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun.

Lebih lanjut, Febrie juga menyampaikan, penyidik juga akan mendalami soal adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Tetapi, sebelum menetapkan adanya soal dugaan TPPU, pihaknya akan mendalami soal kerugian negara yang senilai Rp 8,8 triliun itu.

"Nanti kita lihat ini baru ada kerugian negara, siapa yang akan mempertanggungjawabkan kerugian negara. Kemudian nanti baru kita masuk ekspose untuk TPPU," ucap dia.

Sebagai informasi, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014. Emirsyah dan Soetikno sebelumnya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia, yang ditangani KPK.

Dalam kasus itu, Emirsyah bahkan telah mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.

Sementara itu, sebelum menetapkan Emirsyah sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lebih dulu. Mereka adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo.

Lalu, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo, serta Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.