
Kediri – Di tengah dampak ekonomi akibat kebijakan penangananwabah Cofid-19, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan insentif kepada pengusaha yangtidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya sebagai imbas lesunya perekonomianpasca diberlakukannya social distancing.
Melalui fitur Instagram Story akun pribadi@abdullah_abe , Wali Kota Abdullah AbuBakar mengumumkan pembebasan pajak daerah untuk hiburan, restoran, hotel danparkir dengan catatan pengusaha dibidang tersebut tidak mem-PHK karyawannya,Selasa (7/4/2020).
"Kami akan cek satu per satu, bagi yangtidak ada PHK karyawan, akan kami gratiskan pajak bulan Maret dan April,"kata Abdullah Abu Bakar.
Kebijakan ini adalah bagian dari upayaPemerintah Kota Kediri untuk menggerakkan ekonomi masyarakat pasca imbauanpemerintah kepada masyarakat untuk berdiam di rumah, mengurangi aktivitas diluar.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan,Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri sekaligus Plt. Kepala DinasPerdagangan dan Perindustrian Nur Muhyar mengungkapkan kebijakan ini merupakaninsentif untuk meringankan pengusaha akibat pandemi covid-19.
"Imbas pandemi Covid-19 kan secara omsetpengusaha di bidang hiburan, resto dan hotel ini pasti terpukul, langkah inikami harap bisa meringankan beban mereka. Jangan sampai ada PHK, demimeringankan beban yang ditanggung pelaku usaha itu " kata Nur Muhyar. (gos)