
Pamekasan - Kejaksaan Negeri Pamekasan memberlakukan pelayanan online untuk urusan denda tilang dan persidangan. Pelayanan tersebut diberlakukan sejak tanggal 30 Maret 2020 lalu. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Layanan ini mendapat respon positif dari masyarakat.
"Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kejari Pamekasan yang memberikan pelayanan melalui online ini. Karena dengan sistem seperti ini, masyarakat tidak perlu khawatir tertular Covid-19," ucap Dedi Gembul, salah warga yang mengurus surat tilangnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya sangat puas akan upaya yang dilakukan Kejari untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Semoga, pelayanan yang dilakukan Kejari Pamekasan memberikan ruang terbaik untuk masyarakat," tambahnya.
Sementara Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah mengaku bahwa, pelaksanaan pelayanan online yang dilakukan instansinya ini mendapat respon positif dari masyarakat. Pelaksanaan pelayanan melalui online ini juga berjalan dengan baik dan lancar.
"Mayoritas masyarakat Pamekasan memahami terkait latar belakang pelayanan online ini," katanya saat dihubungi lenteratoday.com, Senin (6/4/2020).
Sejak adanya wabah Covid-19 ini, jumlah pelanggar di Kabupaten Pamekasan menurun drastis, bahkan penurunan mencapai 60 persen. "Pamekasan hanya kota kecil, berbeda dengan kota-kota besar seperti surabaya misalnya, yang jumlah pelanggarnya mencapai 1000 orang per bulannya," kata Kajari Pamekasan.
"Sangatlah berbeda dengan hari biasanya, orang banyak sadar dengan situasi ini," sambungya.
Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh ini menghimbau, agar masyarakat tidak gampang bepergian jika tidak benar-benar penting apalagi melanggar aturan lalulintas. "Diam di rumah saja. Apalagi dalam kondisi saat ini, kalau memang mau keluar patuhi lalulintas", tutupnya. (Wan)