20 April 2025

Get In Touch

Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kejaksaan Panggil Produsen PT Petrokimia Gresik

PT. Petrokimia Gresik memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Madiun dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi.
PT. Petrokimia Gresik memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Madiun dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi.

MADIUN (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memanggil PT. Petrokimia Gresik untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi yang diperkirakan merugikan negara Rp 2 miliar rupiah, Senin (13/06/2022).

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro, mengatakan dari 5 orang yang rencananya diperiksa hanya 2 orang yang memenuhi panggilan tim penyidik, yaitu Staf perwakilan penjual wilayah daerah Kabupaten Madiun, Muhammad Fajar Ismail dan Petugas pemasaran Petrokimia Gresik wilayah Kabupaten Madiun, Setiono. Keduanya didampingi oleh 3 orang Legal Officer PT. Petrokimia Gresik.

"Petrokimia Gresik kami panggil selaku produsen pupuk, dari lima orang yang datang hanya 2 orang. Kita nanti akan lakukan pemanggilan lagi," kata Purning Dahono Putro,Senin (13/06/2022).

Pemanggilan PT. Petrokimia Gresik untuk melihat berapa kuota pupuk bersubsidi yang sudah diedarkan dan yang masuk ke Kabupaten Madiun. " Selah kita dapat hitungan dari pihak Petrokimia kita nanti bisa simpulkan perannya seperti apa," ujar Purning.

Hingga saat ini Kejari Kabupaten Madiun sudah memanggil 88 orang mulai dari pejabat Lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, penyuluh pertanian, kelompok tani, distributor pupuk dan pihak penyediaan pupuk PT. Petrokimia Gresik,dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi tahun 2018-2019.

"Minggu depan kita akan segera naikkan ke tingkat penyidikan. Setelah itu akan kita tetapkan tersangka nya." Ungkap Purning.

Hingga Senin sore, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap PT. Petrokimia Gresik yang didampingi oleh Legal Officer. Saat dikonfirmasi pihak Legal Officer Engan berkomentar terkait pemeriksaan ini. (*)

Reporter : Wiwiet Eka Prasetya | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.