20 April 2025

Get In Touch

Pemkot Bisa Manfaatkan RSPO Agar Kebijakan Plasma Bisa Diterapkan

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, H.M. Khemal Nasery
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, H.M. Khemal Nasery

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, H.M. Khemal Nasery, berharap agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan sawit bisa mendapatkan pengakuan Roundtable on Sustainable Plam Oil (RSPO). Hal itu bisa dilakukan dengan merealisasikan dan memberikan plasma sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Pemda bisa memanfaatkan regulasi tersebut agar PBS benar-benar merealisasikan plasma, bagi yang tidak mau memenuhi maka tidak akan mendapat pengakuan RSPO," papar Khemal, Sabtu (11/6/2022).

Disisi lain ia mengatakan jika aturan penerapan plasma bagi sebagian PBS masih menjadi kendala. Karena kenyataannya, kewajiban untuk merealisasikan plasma tersebut terbit di tahun 2007, sedangkan banyak dari perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah mendapatkan izin usaha sebelum aturan tersebut diberlakukan.

Selanjutnya Khemal menerangkan perusahaan yang telah mendapatkan ijin sebelum 2007, sudah tidak lagi memiliki sisa lahan 20 persen yang dapat diberikan untuk merealisasikan plasma. Dan sampai saat ini, belum ada aturan yang tegas terkait lokasi dimana plasma tersebut seharusnya diterapkan.

"Munculnya permasalahan plasma belakangan ini juga disebabkan belum adanya kejelasan dari pemerintah terkait lokasi plasma tersebut, apakah harus berada di dalam atau diluar area lahan milik perusahaan," tuturnya.

Selebihnya Khemal menyarankan agar pemerintah pusat bersama daerah berkoordinasi untuk membahas lebih lanjut permasalahan ini, sehingga bisa disikapi secara tegas terkait lokasi plasma tersebut.

Ia menambahkan, jika sudah ada kejelasan dan ketegasan dari pemerintah, maka tidak akan ada lagi alasan dari PBS untuk tidak merealisasikan plasma 20 persen dari lahannya, yang diperuntukkan bagi kesejahteraan penduduk asli di sekitar lahan perkebunan tersebut.

"Kebijakan ini dibuat dengan pertimbangan masyarakat asli yang terdampak dengan hadirnya PBS, karena itu mereka perlu dilindungi dengan adanya plasma 20 persen, sehingga mereka masih memiliki lahan untuk dikelola dan sebagai mata pencaharian," pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor :Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.