22 October 2026

Get In Touch

Hakim Vonis 8,5 Tahun Penjara pada Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Bupati Pati nonaktif Sudewo (Foto: Antara)
Bupati Pati nonaktif Sudewo (Foto: Antara)

SEMARANG (Lentera) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara pada Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Putusan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg  dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan melansir inews.

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah atas perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. 

Selain menjatuhkan vonis pidana, majelis hakim juga menghukum Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Jika uang pengganti tidak mencukupi atau tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda denda sebesar Rp300 juta pada Sudewo. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatannya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," kata hakim. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.