
SURABAYA (Lenteratoday) - Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, berharap Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan nantinya bisa mencapai tujuannya yaitu meningkatkan taraf hidup peternak dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang sehat, aman, dan berkualitas serta halal untuk produk hewan yang dipersyaratkan.
Dalam menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS atas Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (22/1/2025), pria yang akrab disapa Bang Jo ini mengungkapkan sebuah pepatah dari Prancis yang terkenal dari Brillat-Savarin (1825) dalam buku mahakaryanya The Physiology of Taste yang menyatakan Tell Me What You Eat and I Tell You What You Are.
"Makna tersirat dari pepatah ini adalah bahwa orang harus memperhatikan apa yang dikonsumsi karena makanan merupakan komponen dasar kehidupan. Makanan tidak hanya menyediakan energi, tetapi juga substansi tubuh itu sendiri," ungkap Bang Jo.
Anggota komisi D ini menjelaskan, cara makan termasuk cara mendapatkan makanan akan memengaruhi kesehatan masyarakat. "Kemudian kita akan mengetahui bahwa proses makan dan setiap rantai dari ekosistem memperoleh makanan, akan menambah kebahagiaan hidup," jelas Bang Jo.
Ia menambahkan, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 tentang salah satu Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia.
"Maka termasuk di dalamnya, negara yang dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya terkait penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan perlindungan bagi seluruh warga Surabaya," tambahnya.
Legislator Fraksi PKS dari dapil 5 Kota Surabaya ini juga mengingatkan secara nasional dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. UU Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatur berbagai hal.
Di antaranya lemasukan benih, bibit, bakalan, dan ternak ruminansia indukan, kemitraan usaha peternakan, pengaturan ternak ruminansia betina produktif, pencegahan penyakit hewan, dan penguatan otoritas veteriner.
Ia menyebut, tujuan utama dibentuk Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana juga diatur dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah meningkatkan taraf hidup peternak dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang sehat, aman, dan berkualitas serta Halal untuk produk hewan yang dipersyaratkan.
Selain itu, Pemerintah mampu mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kemandirian pangan, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh warga Kota Surabaya.
"Fraksi PKS berharap Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas," tutupnya. (*)
Reporter: Amanah | Editor : Lutfiyu Handi